![]() |
| Oleh: Sarti Riswati Pongsitanan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga , Jawa Tengah |
Etahnews.id | BATAM - Hukum pidana merupakan salah satu instrumen negara untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam pandangan masyarakat, keadilan sering kali diidentikkan dengan hukuman penjara. Ketika seseorang melakukan tindak pidana, muncul anggapan bahwa pemenjaraan merupakan satu-satunya cara untuk menegakkan hukum.
Namun, apakah keadilan harus selalu berakhir dengan penjara?
Pertanyaan tersebut layak dikaji dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Salah satu pembaruan penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Kehadiran pidana ini membuka ruang bagi pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata bertumpu pada pemenjaraan, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab pelaku, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan perlindungan masyarakat.
Dalam konteks Kota Batam, persoalan tersebut dapat dijadikan bahan refleksi akademik mengenai bagaimana hukum pidana nasional dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Pembahasan ini menggunakan ilustrasi hipotetis, bukan merujuk pada perkara nyata atau pihak tertentu.
Ilustrasi hipotetis: Ketika penjara bukan satu-satunya pilihan
Bayangkan seorang warga dewasa di Kota Batam yang melakukan tindak pidana tanpa kekerasan dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Setelah melalui proses peradilan, kesalahannya terbukti. Dalam menentukan pidana, hakim harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, tingkat kesalahan, akibat perbuatan, serta keadaan pelaku dan kepentingan korban.
Dalam ilustrasi ini, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Apabila tindak pidana tersebut memenuhi persyaratan hukum untuk dijatuhi pidana pengawasan, apakah alternatif ini dapat dipertimbangkan daripada pidana penjara?
Pertanyaan tersebut tidak berarti bahwa pelaku harus dibebaskan dari tanggung jawab. Sebaliknya, persoalannya adalah bagaimana memberikan konsekuensi hukum yang proporsional, sekaligus menjaga agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Ilustrasi ini merupakan kasus rekaan untuk kepentingan akademik. Ilustrasi tersebut tidak menggambarkan perkara yang sedang berlangsung di Batam dan tidak dimaksudkan untuk menilai tindakan individu atau lembaga tertentu.
Landasan filosofis: Keadilan tidak sekadar pembalasan
Secara filosofis, pemidanaan tidak hanya berkaitan dengan pembalasan terhadap perbuatan yang salah. Pemidanaan juga berhubungan dengan perlindungan masyarakat, pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, dan pemulihan akibat yang ditimbulkan.
Pendekatan yang hanya berorientasi pada pembalasan berisiko mengabaikan kemungkinan perbaikan perilaku. Sebaliknya, pendekatan yang terlalu menekankan pembinaan tanpa mempertimbangkan kepentingan korban dapat mengurangi rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Karena itu, pemidanaan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas.
Menurut penulis, pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang patut dipertimbangkan dalam kerangka tersebut. Pelaku tetap menerima konsekuensi hukum, tetapi tidak selalu harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, alternatif terhadap penjara bukan berarti melemahkan hukum. Justru, alternatif tersebut menuntut agar hukum diterapkan secara tepat berdasarkan karakteristik tindak pidana, tingkat kesalahan, dan persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang.
Dasar hukum pidana pengawasan dalam KUHP Nasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menempatkan pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok.
Pasal 65 ayat (1) huruf c mencantumkan pidana pengawasan bersama dengan pidana penjara, pidana tutupan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Selanjutnya, Pasal 75 mengatur bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan serta ketentuan lain yang dirujuk dalam pasal tersebut.
Pasal 76 mengatur jangka waktu pidana pengawasan, syarat umum, dan kemungkinan syarat khusus. Syarat umum yang ditetapkan adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Syarat khusus dapat berupa kewajiban mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana dalam waktu tertentu, atau kewajiban melakukan maupun tidak melakukan sesuatu sesuai batasan undang-undang.
Ketentuan tersebut juga mengatur konsekuensi apabila terpidana melanggar persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, pidana pengawasan bukanlah bentuk pembebasan tanpa syarat, melainkan pidana yang mengandung kewajiban dan konsekuensi hukum.
Penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat. Tidak setiap tindak pidana memenuhi persyaratan untuk dijatuhi pidana pengawasan. Hakim harus memeriksa ancaman pidana, ketentuan pemidanaan yang berlaku, dan keadaan perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Hambatan penerapan pidana pengawasan
Meskipun menawarkan alternatif pemidanaan, pidana pengawasan tidak terlepas dari sejumlah tantangan.
Pertama, efektivitas pengawasan. Pidana pengawasan membutuhkan mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk pembimbingan, pemantauan kepatuhan, dan tindak lanjut apabila persyaratan dilanggar. Tanpa pelaksanaan yang memadai, tujuan pemidanaan sulit dicapai.
Kedua, ketepatan penjatuhan pidana. Tidak semua pelaku cocok untuk menerima pidana pengawasan. Penilaian harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, akibat tindak pidana, kemungkinan pengulangan, dan kepentingan korban serta masyarakat.
Ketiga, pemahaman masyarakat. Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa seseorang yang tidak dipenjara berarti tidak dihukum. Pandangan tersebut perlu dijawab melalui pendidikan hukum yang menjelaskan bahwa pidana pengawasan tetap merupakan pidana dengan kewajiban yang mengikat.
Keempat, perlindungan korban. Penerapan alternatif pemidanaan tidak boleh mengesampingkan hak korban atau kebutuhan masyarakat akan rasa aman. Pembinaan pelaku harus tetap disertai pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum.
Tantangan-tantangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pidana pengawasan tidak cukup bergantung pada keberadaan peraturan. Diperlukan kesiapan kelembagaan, koordinasi yang baik, serta evaluasi pelaksanaan secara berkelanjutan.
Solusi: Penegakan hukum yang proporsional dan bertanggung jawab
Menurut penulis, terdapat beberapa langkah yang dapat mendukung penerapan pidana pengawasan secara efektif.
Pertama, pelaksanaan pidana pengawasan perlu didukung pedoman yang jelas agar penjatuhan, pembimbingan, dan pemantauan terpidana berjalan secara konsisten sesuai ketentuan hukum.
Kedua, hakim perlu melakukan penilaian individual terhadap setiap perkara. Keadaan pelaku tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan; tingkat kesalahan, akibat tindak pidana, kepentingan korban, dan perlindungan masyarakat juga harus diperhatikan.
Ketiga, koordinasi antarpihak yang berwenang perlu diperkuat. Pengawasan harus dilaksanakan secara nyata dan terukur, sedangkan pelanggaran terhadap syarat pidana perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keempat, edukasi hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, melainkan menegakkan hukum secara adil dan mencegah terulangnya tindak pidana.
Kelima, efektivitas pidana pengawasan perlu dievaluasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain tingkat kepatuhan terpidana, pemenuhan kewajiban, dan pengulangan tindak pidana.
Bagi Kota Batam, pembahasan ini dapat menjadi bagian dari penguatan literasi hukum masyarakat. Kajian akademik dan diskusi publik mengenai pemidanaan dapat membantu masyarakat memahami pembaruan hukum pidana nasional tanpa harus mengaitkannya dengan perkara tertentu.
Penutup: Keadilan harus tepat, bukan sekadar berat
Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional membuka ruang bagi pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional. Penjara tetap dapat diperlukan dalam perkara tertentu, tetapi tidak seharusnya dianggap sebagai satu-satunya bentuk pertanggungjawaban pidana untuk setiap keadaan.
Keberhasilan pidana pengawasan bergantung pada ketepatan penjatuhan pidana, efektivitas pelaksanaan, perlindungan korban, dan kemampuan sistem hukum mencegah pengulangan tindak pidana.
Menurut penulis, kualitas penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman, tetapi juga dari kemampuannya memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa setiap bentuk pemidanaan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keadilan tidak selalu harus berakhir dengan penjara. Namun, setiap alternatif pemidanaan harus tetap berlandaskan hukum, dilaksanakan secara proporsional, dan mengutamakan kepentingan keadilan bagi pelaku, korban, serta masyarakat.
Profil Penulis
Sarti Riswati Pongsitanan merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Opini ini disusun sebagai refleksi akademik mengenai perkembangan hukum pidana Indonesia, khususnya pidana pengawasan dalam KUHP Nasional, dengan menggunakan ilustrasi hipotetis berlatar Kota Batam.
Referensi hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 65, Pasal 75, dan Pasal 76.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Catatan: Naskah ini merupakan opini akademik berbasis ilustrasi hipotetis, bukan analisis perkara nyata dan bukan pernyataan resmi Universitas Kristen Satya Wacana.

