Progres Rempang Eco-City, 31 KK Tempati Hunian Sementara Progres Rempang Eco-City, 31 KK Tempati Hunian Sementara

Progres Rempang Eco-City, 31 KK Tempati Hunian Sementara


Etahnews.id | BATAM -
Jumlah warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang telah menempati hunian sementara terus bertambah.

Terbaru, BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap 5 Kepala Keluarga Keluarga (KK) asal Desa Sembulang Tanjung dan Pasir Panjang ke hunian yang berlokasi di tiga tempat berbeda, Kamis (12/10/2023).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa kelima KK tersebut pindah ke Perumahan Cipta Asri, Perumahan Anggara Graha, dan Rusun Muka Kuning.

Pergeseran tersebut, lanjut Ariastuty, ikut menambah total keseluruhan warga yang telah pindah ke hunian sementara menjadi 31 KK.

"BP Batam berkomitmen untuk menyelesaikan investasi di Rempang sesuai instruksi pemerintah pusat. Sudah 31 KK yang pindah dan kami berharap jumlah tersebut bisa terus bertambah," kata Ariastuty, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan bahwa progres tersebut tak terlepas dari upaya BP Batam yang terus mengedepankan pendekatan persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang.

Di samping itu, pemerintah pusat melalui BP Batam juga berkomitmen untuk memperhatikan hak-hak masyarakat dalam pembangunan yang terdaftar sebagai Program Strategis Nasional tersebut.

"Pemerintah pusat juga menyampaikan komitmen bahwa pembangunan di Pulau Rempang, yang pertama memperoleh manfaatnya adalah warga Rempang sendiri," pungkasnya.

Sementara, warga Desa Pasir Panjang yang telah menempati ke hunian sementara di Kawasan Ruko Buana Central Park, Azan, mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah bekerja maksimal dalam memfasilitasi pergeseran terhadap warga.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah memfasilitasi hunian sementara yang rasanya cukup nyaman. Kami menaruh harapan besar pada program pengembangan Rempang," ungkapnya. (DN)
Lebih baru Lebih lama