Diduga Pasok Beton Tak Sesuai Spesifikasi, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polisi Diduga Pasok Beton Tak Sesuai Spesifikasi, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polisi

Diduga Pasok Beton Tak Sesuai Spesifikasi, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polisi


Etahnews.id | BATAM
– Perusahaan penyedia beton ready mix, PT Bintang Rezky Tirta, resmi dilaporkan ke Polresta Barelang oleh konsumennya, Karyaman Nazara, atas dugaan penipuan terkait mutu beton yang dijanjikan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP: 224/V/2025/SPKT/Polresta Barelang.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Saya cek dulu,” ujar AKP Debby, Selasa (20/5/2025), menanggapi perkembangan kasus.

Kuasa hukum Karyaman Nazara, Filemon Halawa SH MH yang akrab disapa Leo Halawa, juga membenarkan kliennya telah melaporkan perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada 9 April 2025, kliennya membeli beton ready mix dengan spesifikasi K-300 PM dari PT Bintang Rezky Tirta untuk pengecoran lantai dua rumah di Perumahan Taman Cipta Asri, Sagulung, Kota Batam.

“Klien kami diyakinkan bahwa beton yang dikirimkan adalah kualitas K-300 PM, namun hasil di lapangan sangat berbeda. Bahkan setelah satu bulan pengecoran, tiang-tiang scaffolding belum bisa dibuka karena kekuatan beton diragukan,” jelas Leo.

Lebih lanjut, Leo mengungkapkan bahwa saat dilakukan uji coba sederhana seperti menancapkan paku di permukaan beton, hasilnya justru mengecewakan. “Kuku saja bisa mengelupas beton itu. Padahal untuk kualitas K-300 PM, paku beton pun seharusnya tidak bisa menembus,” katanya.

Karena merasa dirugikan, kliennya mengambil inisiatif untuk melakukan uji laboratorium pada tiga sampel beton yang diambil dari lokasi pengecoran. Hasil pengujian di PT Citra Lautan Teduh menunjukkan kekuatan beton sangat jauh dari standar: hanya 175,52 PM, 143,17 PM, dan 104,96 PM, di bawah standar K-300 PM.

“Ini bukan hanya kerugian materiil, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah. Klien kami sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan, namun tidak ada tanggapan berarti,” kata Leo.

Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp900 juta serta potensi bahaya yang mengintai, Leo berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. “Kami minta Polresta Barelang memproses ini secepatnya. Keselamatan jiwa dan nilai bangunan sangat dipertaruhkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Rezky Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Lebih baru Lebih lama