![]() |
| Sejumlah kios semi permanen kini kembali bermunculan di sepanjang Jalan Lintas Mangsang, tepatnya di wilayah Kelurahan Duriangkang dan Kelurahan Mangsang |
Etahnews.id | BATAM – Upaya penertiban kios dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya dilakukan di depan Rusun Anggrek dan kawasan PUPR, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dinilai belum memberikan efek jera.
Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah kios semi permanen kini kembali bermunculan di sepanjang Jalan Lintas Mangsang, tepatnya di depan Perumahan Perumnas wilayah Kelurahan Duriangkang dan Kelurahan Mangsang. Kios-kios tersebut diduga berdiri di atas lahan buffer zone serta area drainase yang seharusnya steril dari bangunan liar.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, keberadaan bangunan yang diduga melanggar tata ruang tersebut terus bertambah tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
“Jika pola penertiban seperti ini terus terjadi, maka persoalan kios liar seolah tidak pernah selesai. Setelah ditertibkan, muncul kembali di lokasi lain,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
![]() |
| Kios Kios yang berdiri di Sepanjang Jalan Lintas Mangsang yang terletak di Kelurahan Duriangkang dan Mangsang |
Masyarakat juga mempertanyakan optimalisasi fungsi pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan, khususnya dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib). Sebab, setiap wilayah pemerintahan dinilai memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang dan ketertiban lingkungan.
Selain menimbulkan kesan pembiaran, keberadaan kios-kios tersebut juga memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas pendirian bangunan liar. Bahkan, tidak sedikit warga yang menduga praktik tersebut berpotensi menjadi celah terjadinya pungutan liar (pungli).
Pemerintah Kota Batam diminta bersikap tegas dan konsisten dalam melakukan penertiban terhadap kios-kios yang diduga melanggar aturan tata ruang, khususnya di wilayah Kecamatan Sei Beduk. Penegakan aturan dinilai penting agar kawasan buffer zone dan drainase tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Sei Beduk, Rifandi Malik, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait maraknya kios liar tersebut. ( Mat )


