Tak Hanya Semrawut, Kios Liar di Depan Rhabayu Asri Diduga Jadi Ajang Bisnis dengan Nilai Fantastis Tak Hanya Semrawut, Kios Liar di Depan Rhabayu Asri Diduga Jadi Ajang Bisnis dengan Nilai Fantastis

Tak Hanya Semrawut, Kios Liar di Depan Rhabayu Asri Diduga Jadi Ajang Bisnis dengan Nilai Fantastis

Kios Liar di Depan Rhabayu Asri Diduga Jadi Ajang Bisnis dengan Nilai Fantastis

Etahnews.id | BATAM
– Persoalan kios liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Sei Beduk kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya keberadaan kios liar di sepanjang Jalan Lintas Mangsang, Kelurahan Duriangkang dan Kelurahan Mangsang menuai sorotan, kini warga meminta penertiban terhadap kios dan PKL yang berada di depan Perumahan Rhabayu Asri, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

‎Keberadaan kios semi permanen dan lapak PKL tersebut dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan serta merusak ketertiban lingkungan. Warga mengaku resah karena pada malam hari kawasan itu kerap ramai dan ribut akibat aktivitas sejumlah warung dan kedai tuak yang beroperasi hingga larut malam.

‎Selain mengganggu ketertiban umum, masyarakat juga menyoroti dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas kios dan lapak tersebut. Kondisi drainase dan kawasan sekitar disebut semakin semrawut akibat bertambahnya bangunan liar yang diduga berdiri tanpa izin.

‎“Sudah mengganggu pengguna jalan, malam hari juga sering ribut karena adanya warung tuak. Belum lagi masalah sampah dan lingkungan yang makin semrawut,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (26/05/2026).

‎Warga juga meminta adanya pengawasan ketat dari seluruh unsur pemerintahan, mulai dari RT/RW, pihak kelurahan, kecamatan, Pemerintah Kota Batam hingga BP Batam sebagai pemilik lahan.

‎Masyarakat menilai jangan sampai ada pembiaran yang berlarut-larut sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.

‎“Perlu pengawasan serius dari semua pihak. Jangan ada pembiaran sampai muncul masalah sosial maupun hukum yang lebih besar nantinya,” ungkap warga lainnya.

‎Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari keberadaan kios liar tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kios-kios itu diduga disewakan dengan harga mencapai Rp3 juta per bulan.

‎Bahkan, muncul dugaan adanya transaksi jual beli kios dengan nilai fantastis, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit kios.

Tak Hanya Semrawut, Kios Liar di Depan Rhabayu Asri Diduga Jadi Ajang Bisnis dengan Nilai Fantastis

 

Dugaan tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki pihak-pihak yang diduga meraup keuntungan dari praktik kios liar tersebut.

‎“Kalau benar ada transaksi jual beli sampai puluhan juta rupiah, tentu ini tidak bisa dianggap persoalan biasa. Aparat penegak hukum perlu mengusut siapa aktor di balik bisnis kios liar ini,” kata warga lainnya.

‎Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam diketahui telah melakukan penertiban kios dan lapak PKL di sejumlah titik, seperti di depan Rusun Anggrek dan kawasan PUPR Kecamatan Sei Beduk. Namun, upaya tersebut dinilai belum memberikan efek jera karena kios-kios baru kembali bermunculan di lokasi lain.

‎Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah kios semi permanen juga masih berdiri di sepanjang Jalan Lintas Mangsang, tepatnya di wilayah Kelurahan Duriangkang dan Kelurahan Mangsang. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan buffer zone dan area drainase yang seharusnya steril dari bangunan liar.

‎Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak terkait. Masyarakat menilai pemerintah kecamatan maupun kelurahan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang dan ketertiban lingkungan.

‎Selain dinilai sebagai bentuk pembiaran, maraknya kios liar juga memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun keterlibatan oknum tertentu yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

‎Masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam bertindak tegas dan konsisten dalam melakukan penertiban kios liar di wilayah Sei Beduk, termasuk di depan Perumahan Rhabayu Asri, agar fungsi buffer zone dan drainase tetap terjaga serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Sei Beduk Rifandi Malik belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat dan dugaan transaksi kios liar tersebut. (Mat)



Lebih baru Lebih lama