Etahnews.id | BATAM – Polemik aktivitas reklamasi di dua pulau di perbatasan Indonesia-Singapura, yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, terus menuai tanda tanya besar. Hingga saat ini, instansi terkait seperti Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta lembaga teknis lainnya masih bungkam, meskipun diduga telah melakukan kunjungan ke lokasi.
Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyampaikan kekecewaannya atas sikap diam instansi pemerintah terkait yang belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
"Kami sudah kumpulkan data dan fakta di lapangan. Beberapa instansi terkait sudah turun ke dua pulau tersebut pada 4 juli 2025. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang menjelaskan apakah kegiatan reklamasi itu memiliki izin lengkap atau tidak," tegas Dado, Rabu (16/7/2025).
Temuan mencengangkan terungkap dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPD Projo Kepri bersama sejumlah wartawan pada 8 Juli 2025. Tim mendapati aktivitas alat berat seperti excavator dan dump truck yang beroperasi di kawasan pesisir kedua pulau tersebut. Padahal, lokasi itu masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif yang menjadi bagian dari kawasan lindung pesisir.
Kegiatan reklamasi tersebut diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa ada papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana yang diwajibkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang publik.
Lebih mengejutkan, dua pulau tersebut disebut-sebut dikelola oleh satu grup perusahaan milik pengusaha bernama ternama di Batam. Bahkan, Pulau Kapal Kecil yang masih berada dalam grup yang sama dikabarkan akan segera menyusul dalam tahap reklamasi, yang kini masih dalam perencanaan.
DPD Projo Kepri menilai bahwa diamnya instansi seperti PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun BPN dan KKP berpotensi menunjukkan pembiaran atas pelanggaran yang sedang berlangsung. Dado pun meminta agar pemerintah pusat turun tangan dan membentuk tim independen untuk mengusut kegiatan ini.
"Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut kedaulatan wilayah dan kepentingan publik. Kami minta Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan KLHK untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius," pungkas Dado.
Sampai berita ini diturunkan, PSDKP Batam maupun instansi lainnya belum memberikan klarifikasi atau rilis resmi terkait status perizinan maupun tindakan yang akan diambil terhadap aktivitas mencurigakan di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. (Tim).