Dugaan Kepemilikan Saluran Pipa di Proyek Drainase Jalan S. Parman Mulai Terungkap, Publik Nantikan Klarifikasi Resmi Seluruh Pihak ‎ Dugaan Kepemilikan Saluran Pipa di Proyek Drainase Jalan S. Parman Mulai Terungkap, Publik Nantikan Klarifikasi Resmi Seluruh Pihak ‎

Dugaan Kepemilikan Saluran Pipa di Proyek Drainase Jalan S. Parman Mulai Terungkap, Publik Nantikan Klarifikasi Resmi Seluruh Pihak ‎

Dugaan Kepemilikan Saluran Pipa di Proyek Drainase Jalan S. Parman Mulai Terungkap, Publik Nantikan Klarifikasi Resmi Seluruh Pihak

Etahnews.id | BATAM
- Dugaan kepemilikan saluran pipa yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat di kawasan proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mulai menemukan titik terang. 

‎Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan pada Selasa (28/7/2026), sejumlah informasi baru muncul yang dinilai perlu mendapat klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.

‎Dalam pemantauan tersebut, media mendapati tiga orang tengah melakukan pemeriksaan pada saluran pipa yang berada di sekitar lokasi proyek. Dua di antaranya mengenakan seragam perusahaan Batamindo.

‎Saat dikonfirmasi, salah seorang yang berada di lokasi menyampaikan bahwa salah satu saluran pipa tersebut merupakan milik perusahan mereka.

‎Pernyataan itu menjadi informasi baru yang berbeda dengan keterangan sebelumnya dari pihak pemerintah setempat yang menyatakan kepemilikan saluran tersebut masih dalam proses penelusuran.

‎Sebelumnya, Camat Sei Beduk saat dikonfirmasi media menyampaikan belum dapat memastikan siapa pemilik saluran tersebut dan menyatakan akan memberikan informasi setelah memperoleh kepastian.

‎Di sisi lain, pihak yang datang ke lokasi mengaku mewakili Batamindo, menyebut bahwa keberadaan saluran tersebut telah diinformasikan kepada unsur pemerintah setempat dan aparat terkait.

‎Menurut keterangannya, informasi mengenai saluran tersebut telah disampaikan kepada Camat, Lurah, dan Kapolsek, termasuk berkaitan dengan aspek perizinan serta pengelolaan air limbah.

‎Perbedaan informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan resmi. Di antaranya mengenai kapan pemberitahuan dilakukan, dalam bentuk apa penyampaiannya, serta apakah telah terdokumentasi sesuai prosedur administrasi.

‎Saat ditanya mengenai air berbusa yang terlihat mengalir dari saluran tersebut, pihak di lokasi menjelaskan bahwa busa muncul akibat tekanan aliran air dan menyatakan bahwa air yang dialirkan bukan merupakan limbah berbahaya. 

‎Mereka juga menyebut perusahaan telah memiliki dokumen perizinan serta hasil uji baku mutu yang diperlukan.

‎Namun demikian, hingga berita ini disusun, media belum memperoleh salinan dokumen dimaksud sehingga belum dapat memverifikasi isi maupun status dokumen tersebut kepada instansi berwenang.

‎Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, keberadaan dokumen seperti izin lingkungan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil uji baku mutu, maupun izin pemanfaatan saluran menjadi informasi yang penting untuk memastikan seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, hasil pemantauan media menunjukkan saluran pipa tersebut berada di area proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman yang memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp15 miliar.

‎Seorang pekerja proyek yang ditemui di lokasi menyatakan keberadaan saluran tersebut cukup memengaruhi proses pekerjaan. 

‎Meski demikian, media belum memperoleh keterangan resmi dari kontraktor pelaksana maupun instansi teknis mengenai apakah saluran tersebut telah diperhitungkan dalam tahap perencanaan proyek atau memerlukan penyesuaian desain selama pelaksanaan.

‎Media juga memperoleh informasi mengenai beberapa kali terjadinya kebocoran jaringan air di sekitar lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.

‎Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang menyatakan adanya hubungan antara kebocoran tersebut dengan keberadaan saluran pipa dimaksud.

‎Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan teknis dari instansi yang berwenang.

‎Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan jawaban antara lain:

‎1. Apakah benar kepemilikan salah satu saluran tersebut berada di bawah pengelolaan Batamindo sebagaimana disampaikan di lokasi?

‎2. Apakah pemberitahuan kepada pemerintah dan aparat setempat telah dilakukan sesuai prosedur?

‎3. Apakah seluruh dokumen perizinan lingkungan, IPAL, serta hasil uji baku mutu telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

‎4. Apakah keberadaan saluran tersebut telah diperhitungkan dalam dokumen perencanaan proyek drainase?

‎5. Apakah terdapat dampak terhadap pelaksanaan proyek maupun pelayanan kepada masyarakat?

‎Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak Batamindo, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, kontraktor pelaksana proyek, serta instansi teknis terkait.

‎Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi, klarifikasi, atau hak jawab dari seluruh pihak guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Sumber : Haris Dianto (Tim Redaksi)

Lebih baru Lebih lama