Kepala Ombusdman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari : Aktivitas di Pulau Pial Layang Berstatus APL Bukan Kawasan Hutan, Hasil Pemeriksaan KPHL Unit II Batam Kepala Ombusdman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari : Aktivitas di Pulau Pial Layang Berstatus APL Bukan Kawasan Hutan, Hasil Pemeriksaan KPHL Unit II Batam

Kepala Ombusdman Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari : Aktivitas di Pulau Pial Layang Berstatus APL Bukan Kawasan Hutan, Hasil Pemeriksaan KPHL Unit II Batam


Etahnews.id | BATAM
- Aktivitas di Pulau Pial Layang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan yang beredar mendorong Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, untuk turun tangan dan menyuarakan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap kegiatan di wilayah tersebut.

‎Menurut Lagat, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, yang langsung dipimpin oleh Lamhot Sinaga. Hasil peninjauan lapangan oleh tim KPHL memastikan bahwa Pulau Pial Layang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan bukan merupakan kawasan hutan, sesuai titik koordinat 1.128130, 103.851751.

‎“Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun, kita tidak tahu apakah aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Citra Buana Prakarsa telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku,” tegas Lagat Siadari.

‎Tidak hanya di Pulau Pial Layang, tim dari KPHL Unit II Batam juga meninjau Pulau Kapal Kecil, yang memiliki status lahan serupa, yaitu APL dan bukan kawasan hutan, dengan koordinat 1.139814, 103.835240. Sidak ini menjadi bentuk respons cepat pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.

‎Lagat Menambahkan “Jika ada warga yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta Camat setempat memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan. Di forum itu akan dibahas kejelasan izin serta dampak terhadap masyarakat,” jelas Lagat.

‎Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan permintaan mediasi secara lisan atau tertulis kepada camat. Apabila tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa langsung mengadu ke Ombudsman Kepri, yang siap mendorong penyelesaian dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan.

‎Sementara itu. Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, juga menegaskan hal serupa. "Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun kami hanya bisa memastikan status lahan. Soal kelengkapan izin aktivitas, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Buana Prakarsa belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas dan perizinan pembangunan di kawasan pesisir tersebut. (RA)

Lebih baru Lebih lama