Etahnews.id | BATAM – Dugaan penggelapan uang kompensasi lahan mencuat di kawasan Tanjung Bemban, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa , Kota Batam.
Seorang pria berinisial DR, yang disebut sebagai pihak yang menguasai lahan, dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa pada 25 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tersebut terkait dugaan tidak disalurkannya uang kompensasi lahan sebagaimana mestinya. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum pelapor, Asril Gani, S.H. dari Kantor Hukum JAP, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 27/K-JAP/P-X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam sengketa lahan tersebut.
“Dari hasil penelusuran dan dokumen yang kami miliki, terdapat beberapa hal yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Seluruh alat bukti telah kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Asril Gani kepada awak media.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang menguatkan dugaan tersebut adalah adanya pembayaran kompensasi yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan berinisial J terhadap sembilan unit rumah yang berdiri di atas lahan yang dikuasai kliennya.
“Terkait apakah lahan tersebut masuk atau tidak ke dalam wilayah PT Prapatan, terdapat dua hal yang menguatkan bukti. Salah satunya adalah adanya pembayaran terhadap rumah-rumah yang berada di atas lahan klien kami,” jelasnya.
Asril menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap perkara ini dapat diungkap secara transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.(RP).

