![]() |
| Sebastian Surbakti, S.H., dari Kantor Hukum JAP dan Rekan bersama pelapor Christin Ruth Natalia. |
Etahnews.id | BATAM – Kantor Hukum JAP dan Rekan melaporkan Unit Reskrim Polsek Sagulung ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Barelang atas dugaan penyimpangan prosedur serta kelalaian dalam penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: R/DUMAS-01/I/KEP/2026/Sipropam, tertanggal 3 Januari 2026, dan diajukan oleh Sebastian Surbakti, S.H., selaku kuasa hukum pelapor Christin Ruth Natalia.
Sebastian menjelaskan, laporan ke Propam dilayangkan karena pihaknya menilai adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LPM/258/IX/2025/RESKRIM, yang dibuat kliennya pada 18 September 2025.
Menurut Sebastian, penyidik diduga tidak menjalankan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal Polri terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara transparan dan akuntabel.
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan wajib diberikan secara berkala, minimal satu kali dalam satu bulan, guna menjamin akuntabilitas proses penegakan hukum.
“SP2HP adalah hak pelapor. Di dalamnya harus memuat pokok perkara, perkembangan penanganan, kendala, serta rencana tindak lanjut. Jika ini tidak dijalankan secara optimal, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Sebastian.
Ia menegaskan, laporan ke Propam bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk kontrol agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan etika profesi kepolisian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., membantah tudingan bahwa pihaknya tidak serius menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan pelapor masih dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap memproses laporan tersebut dan tidak mengabaikannya. Dalam penerapan KUHAP terbaru, kami juga berhati-hati dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam agar tidak terjadi kesalahan prosedur,” jelas Iptu Anwar.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan empat kali SP2HP kepada pelapor, sehingga tudingan pengabaian dinilai tidak tepat.
Sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Sagulung disebut telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi pelapor Christin Ruth Natalia pada 20 September 2025, pemeriksaan saksi Hadriah pada tanggal yang sama, pemeriksaan saksi Martua Susanto Maniring pada 24 September 2025, penerimaan dokumen print out rekening koran dari pelapor, serta penyusunan administrasi penyelidikan.
![]() |
| Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., |
Menanggapi laporan ke Propam, Iptu Anwar menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak kuasa hukum pelapor.
“Silakan saja jika ingin melapor ke Propam, itu hak mereka. Kami tetap bekerja sesuai SOP. Kami tidak mau abai dan lalai, karena jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, kami juga bisa dipraperadilankan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Polsek Sagulung serta pemeriksaan aduan masyarakat oleh Propam Polresta Barelang masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.(RP)


.jpeg)