Etahnews.id | BATAM - Peredaran rokok tanpa pita cukai semakin marak di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua merek yang paling mencolok dalam temuan ini adalah H-Mind dan Luffman, yang kini dengan mudah ditemukan di pasaran, baik secara terbuka maupun tersembunyi.
Ironisnya, rokok-rokok non cukai ini tidak hanya beredar secara bebas di Batam, namun juga dilaporkan telah menyebar ke berbagai daerah di luar kota. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, peredaran rokok ilegal ini terkesan tidak tersentuh oleh penegakan hukum. Diduga kuat pihak Bea dan Cukai bersikap tutup mata terhadap peredaran produk rokok ilegal tersebut, padahal jelas-jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
"Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Di pasar-pasar dan toko-toko kecil, rokok H-Mind dan Luffman tanpa pita cukai dijual bebas. Kami sebagai pelaku usaha yang taat aturan merasa dirugikan," ujar salah satu pedagang rokok legal yang tidak ingin disebutkan namanya.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada ketimpangan ekonomi dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Masyarakat dan sejumlah pengamat hukum mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai, untuk segera bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik ini.
"Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pengawasan barang kena cukai,".
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait dugaan pembiaran peredaran rokok non cukai tersebut.(RP)