Etahnews.id | BATAM – Seorang pegawai senior Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indobaru, berinisial LT, menyampaikan keberatan atas perlakuan manajemen yang dinilai tidak adil dan mengarah pada diskriminasi. LT yang telah mengabdi selama lebih dari 11 tahun di BPR tersebut, kini menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Revan Allingson Simanjuntak, SH.
LT mengawali kariernya sebagai Kepala Bagian Operasional pada tahun 2014. Seiring waktu, ia dipercaya menempati sejumlah posisi strategis, seperti Manager Operasional, Internal Audit, hingga sempat merangkap jabatan sebagai Manager HRD karena kekosongan jabatan, dengan catatan ia sendiri yang harus mencari penggantinya.
Namun, menurut LT, kondisi internal perusahaan berubah drastis sejak kepemimpinan Direktur Utama berinisal AS. Ia menyebutkan, adanya rotasi jabatan yang tidak sesuai kompetensi, seperti pemindahan staf Legal ke bagian Marketing, menyebabkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja hingga membuat sejumlah karyawan lama memilih mengundurkan diri.
"Situasi semakin buruk. Gaji pokok saya yang semula Rp10,6 juta dipotong menjadi Rp8,4 juta tanpa kejelasan. Ketika saya tanyakan, manajemen hanya menjawab bahwa pekerjaan saya sudah tidak berat lagi," ungkap LT saat di wawancara di Kopitiam Sukajadi. Senin, (7/06/2025)
LT juga menyampaikan bahwa saat ini ia masih menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional, namun BPR Indo Baru justru membuka lowongan untuk posisi Manager Operasional yang sebelumnya pernah ia isi.
"Ini bukan hanya soal jabatan, tapi perlakuan yang tidak adil. Saya bahkan diberikan Surat Peringatan (SP) hanya karena tidak membuat laporan tahunan. Padahal, menurut regulasi OJK terbaru, laporan tahunan merupakan tanggung jawab pejabat kepatuhan, bukan bagian operasional," tambahnya.
LT juga mengaku pernah dijadwalkan mengikuti pelatihan pembuatan laporan tahunan OJK, namun namanya secara sepihak dicoret oleh pihak manajemen.
Sementara itu, Direktur BPR Indobaru yang kini menjabat, berinisal WL, disebut LT kerap mengklaim sebagai anak angkat dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Kepri.
Menanggapi kondisi ini, kuasa hukum LT, Revan Allingson Simanjuntak, SH menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan dalam hubungan industrial.
"Klien kami sudah bekerja lebih dari satu dekade, punya dedikasi dan track record yang baik. Namun kini diperlakukan semena-mena, ini bentuk diskriminasi terang-terangan," tegas Revan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Indobaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (RP)