Etahnews.id | BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan ratusan warga di wilayah Kepri. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M., perwakilan Kajati Kepri, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri dan insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolda Kepri mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang telah mengungkap sindikat mafia tanah yang beraksi sejak 2023 hingga 2025. Kasus ini mencakup pemalsuan sertifikat tanah, penggunaan dokumen fiktif, hingga aksi penipuan yang mengakibatkan sedikitnya 247 korban dari Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Kapolda mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku sangat terorganisir. Mereka menyamar sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan menyerupai domain resmi pemerintah guna menipu korban.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 sertifikat tanah palsu (10 elektronik dan 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya.
Kakanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Kepri dan Kejati Kepri dalam upaya memberantas mafia tanah. Ia menjabarkan modus pelaku, termasuk menjual tanah menggunakan sertifikat palsu dengan harga murah, serta membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan lokasi geografis palsu di Batam.
Temuan sementara sertifikat palsu yang diamankan adalah: Kota Tanjungpinang: 17 sertifikat analog, Kabupaten Bintan: 14 sertifikat analog dan 3 elektronik, Kota Batam: 3 sertifikat analog dan 8 elektronik
Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses penyidikan yang berjalan.
Nurus Sholichin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memeriksa keaslian dokumen tanah ke kantor pertanahan terdekat. Ia menegaskan bahwa sertifikat sah hanya dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri. Ia berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas untuk seluruh korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta Jo. Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi mafia tanah. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 dan aplikasi Super Apps Polri untuk memperoleh pelayanan kepolisian yang cepat dan terpadu. (HUM)