Kantor Hukum JAP & Partner, Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kantor Hukum JAP & Partner, Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kantor Hukum JAP & Partner, Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan


Etahnews.id | BATAM
– Kantor Hukum JAP & Partner resmi melayangkan Teguran Hukum I kepada Direktur Utama PT Astra Sedayu Finance, baik pusat maupun cabang Batam, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan oknum petugas lapangan perusahaan pembiayaan tersebut.


‎Teguran hukum ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum Jhon Asron Purba, S.H. dan Sebastian Surbakti, S.H.,. Mereka bertindak untuk dan atas nama klien mereka, Sahri, yang menjadi korban dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut.

‎Peristiwa bermula pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 16.14 WIB, saat unit kendaraan milik Sahri—Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi BP 1797 RD—diduga diambil secara manipulatif oleh seorang bernama Raden Adytiarma Putra, yang mengaku sebagai petugas dari PT Astra Sedayu Finance. Lokasi kejadian berada di Kawasan Harbourbay, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

‎Menurut keterangan kuasa hukum, penarikan kendaraan dilakukan dengan cara membujuk istri Sahri, Sri Latifah, agar menandatangani surat penitipan unit kendaraan. Padahal, Sri Latifah bukanlah pihak dalam perjanjian pembiayaan. Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap bahwa unit kendaraan tersebut dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa bukti tertulis, dan tanpa melalui tahapan pemberitahuan formal sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎“Dalam percakapan WhatsApp, saudara Raden menyampaikan bahwa penarikan bersifat penitipan sementara dan kendaraan masih bisa ditebus. Namun, kenyataannya unit tersebut justru dialihkan secara diam-diam tanpa dasar hukum dan tahapan surat peringatan SP1 hingga SP3,” tegas Jhon Asron Purba, S.H.

‎Tim kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan rangkaian kebohongan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

‎Selain itu Jhon juga perbuatan yang dilakukan oleh Pihak ACC melanggar pasal 362 dan atau 365 (Pencurian/Penguasaan Tanpa Hak Melawan Hukum). Tegasnya.

‎Akibat peristiwa ini, Sahri mengalami kerugian materiil sebesar Rp191.890.000, yang mencakup nilai kendaraan dan sisa angsuran selama 30 bulan. Selain itu, Sahri juga menanggung kerugian imateriil akibat hilangnya hak kepemilikan serta ketidakpastian hukum dari pihak perusahaan pembiayaan.

‎Surat Teguran Hukum I tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya: PT Astra Sedayu Finance Pusat, Cabang Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, dan OJK Perwakilan Kepri, sebagai bentuk pemberitahuan atas potensi tindak pidana yang dilaporkan.

‎“Apabila dalam batas waktu yang wajar tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana. Dugaan pelanggaran ini mencerminkan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari sebuah lembaga pembiayaan besar,” tegas Sebastian Surbakti, S.H.

‎Upaya konfirmasi ke kantor PT Astra Sedayu Finance Cabang Batam pun menemui jalan buntu. Tidak ada satu pun pimpinan yang dapat dimintai keterangan. Informasi dari petugas keamanan menyebutkan bahwa para pimpinan sedang kunjungan kerja ke luar daerah. Kamis (03/07/2025).

‎Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, terutama dalam hal penarikan kendaraan secara tidak prosedural yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan terhadap industri pembiayaan di Indonesia. (RP). Bersambung.
Lebih baru Lebih lama