Etahnews.id | BATAM – Pertanyaan serius kembali dilontarkan terhadap kinerja Pemerintah Kota Batam dan Tim Terpadu penertiban. Pihak Perusahaan mempertanyakan apakah ada dugaan pemberian upeti dari pedagang liar, Kecurigaan ini muncul lantaran hingga kini tidak ada tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas jualan di akses jalan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.
Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) menilai, lambannya penertiban pedagang liar dan parkir ilegal di kawasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, masalah ini sudah berulang kali disuarakan, baik oleh PT SAP maupun perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise.
“Keberadaan pedagang liar di Row 30 sudah sangat mengganggu kegiatan operasional kami. Akses keluar-masuk ke lahan terhalang. Padahal, pedagang ini adalah eks bangunan liar yang sudah ditertibkan Satpol PP tahun 2021 lalu. Artinya, pemerintah tahu persis masalah ini, tapi membiarkan mereka kembali berjualan,” tegas Martlina, perwakilan PT SAP, Kamis (21/8/2025).
Selain pedagang liar, parkir kendaraan di badan jalan oleh karyawan PT WASCO juga memperparah kemacetan. Menurut Martlina, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan, namun kondisi tetap tak berubah.
“Kalau pemerintah tidak hadir dengan tindakan nyata, patut dipertanyakan: apakah ada permainan di balik pembiaran ini? Jangan sampai ada pihak-pihak yang menikmati situasi ini dengan alasan tertentu,” kritiknya.
Martlina juga menyayangkan sikap Pemko Batam yang terkesan menutup mata. Menurutnya, pembiaran ini justru merugikan investor dan pelaku usaha yang sudah resmi menerima alokasi lahan di kawasan tersebut.
“Masalah ini terlalu lama dibiarkan tanpa solusi. Permohonan penertiban sudah berkali-kali kami ajukan. Tapi hasilnya nihil. Kalau pemerintah terus begini, bagaimana investor mau percaya untuk menanamkan modal di Batam?” pungkasnya.(RP)