Projo Kepri Akan Bawa Dugaan Reklamasi Ilegal PT CBP ke Forum DPR RI Projo Kepri Akan Bawa Dugaan Reklamasi Ilegal PT CBP ke Forum DPR RI

Projo Kepri Akan Bawa Dugaan Reklamasi Ilegal PT CBP ke Forum DPR RI


Etahnews.id | BATAM -
Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T. akan melaporkan dugaan aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI yang akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di Ballroom Hotel Marriott Batam.

Menurut Dado, kegiatan pembukaan lahan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT. CBP terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang seluruhnya berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

“PT. Citra Buana Prakarsa diduga kuat melakukan reklamasi dan pembabatan hutan di pulau-pulau kecil tersebut secara ilegal. Tidak ada dokumen AMDAL, Izin dari KKP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin lokasi, maupun izin lingkungan yang bisa dibuktikan kepada publik. Ini pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan tata ruang,” ungkap Dado kepada wartawan, Rabu (16/7).

Dado juga menyebut bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Hartono. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI mendorong kementerian teknis seperti KLHK, KKP, dan ATR/BPN melakukan investigasi langsung ke lapangan serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kedaulatan lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Pulau-pulau ini bagian dari ekosistem strategis yang harus dilindungi,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, kegiatan reklamasi tanpa izin juga bertentangan dengan aturan tata ruang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Citra Buana Prakarsa dan pemiliknya, Hartono, belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum pengaduan yang digelar Komisi VI DPR RI ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan terkait pengelolaan tata ruang, investasi, dan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga. Kehadiran Komisi VI di Batam diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kelestarian alam serta hak-hak masyarakat pesisir. (DO)
Lebih baru Lebih lama