![]() |
Komisaris Utama Yohanes Riananto Bersama Mantan karyawan PT BPR Indobaru Finansia didampingi Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam, Ejani Gospelina Siahaan. |
Etahnews.id | BATAM - Sengketa ketenagakerjaan yang sempat memanas antara pekerja tetap PT BPR Indobaru Finansia dan manajemen akhirnya menemukan jalan damai. Pertemuan mediasi tripartit yang digelar di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rabu (27/8/2025), berhasil menghasilkan kesepakatan.
Pekerja berinisial LT datang bersama kuasa hukumnya, Reevan Allingson Simanjuntak. Dari pihak perusahaan hadir Komisaris Utama Yohanes Riananto, direksi WL dan DV, serta perwakilan HRD. Mediasi dipimpin Mediator Hubungan Industrial Disnaker Batam, Ejani Gospelina Siahaan.
Mediator memberi kesempatan LT dan Yohanes berbicara empat mata. Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa proses hukum. Yohanes menegaskan masalah yang terjadi hanya miskomunikasi.
“Pekerja sudah seperti keluarga bagi saya. Beliau ingin berhenti, dan kami tidak berhak menahan. Solusi sudah kita sepakati bersama,” tegas Yohanes.
LT menyambut baik penyelesaian tersebut. “Masalah sudah clear, tidak perlu diperpanjang lagi,” ujarnya. Kuasa hukumnya pun mengapresiasi keterbukaan manajemen.
Kami menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang secara terbuka membuka ruang mediasi yang baik dengan pekerja, apalagi dengan hadirnya langsung komisaris utama perusahaan dari jakarta yang khusus untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami juga memberikan apresiasi kepada mediator disnaker yang telah menginisiasi pertemuan empat mata antara pekerja dengan perwakilan pengusaha. Dalam forum mediasi sehingga para pihak dapat berbicara dari hati ke hati. Semoga hal ini bisa menjadi contoh kedepan bahwa setiap permasalahan pasti dapat diselesaikan secara kekeluargaan". Ungkap Revan Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Pekerja.
Ejani, selaku mediator, menyebut penyelesaian secara kekeluargaan adalah langkah terbaik. “Ini contoh penyelesaian sengketa yang ideal, sesuai amanat UU,” katanya.
Diketahui sebelumnya, LT telah bekerja di perusahaan sejak 2014 dan terakhir menjabat Pejabat Eksekutif Internal Audit. Persoalan bermula dari pemotongan gaji dari Rp10,63 juta menjadi Rp8,4 juta tanpa dasar hukum. LT sempat melayangkan tiga somasi yang tak ditanggapi manajemen hingga menyiapkan langkah hukum.
Kini, sengketa tersebut dinyatakan selesai melalui kesepakatan damai. Tidak ada lagi langkah hukum lanjutan. (RP)