Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.dan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.
Etahnews.id | BATAM – Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan berbagai kasus menonjol yang berhasil ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, pelayaran ilegal terkait pengangkutan BBM tanpa izin, perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, serta pelanggaran karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Konferensi pers digelar di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2025).
"Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Brigjen Pol. Anom Wibowo.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., memaparkan empat perkara yang berhasil diungkap:
1. Kasus Pelanggaran Karantina Hewan dan Ikan
Pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti meliputi 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg), 86 karung serangga cicada kering (867 kg), dan 2 box kelabang kering (8.820 ekor). Seluruh barang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam menggunakan jalur tikus dengan dokumen ekspor palsu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
2. Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi
Dalam operasi pada 26 Mei 2025, polisi mengamankan dua pelaku:
H, menggunakan mobil Suzuki Vitara dan tiga barcode untuk membeli Pertalite berulang kali dan menimbun 236 liter BBM.
A.M.P alias T, menggunakan mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode untuk menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya.
Kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp6,7 juta.
3. Pelayaran Ilegal Bermuatan BBM
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tanpa izin angkut BBM. Kerugian negara ditaksir Rp140 juta.
4. Pelanggaran Konservasi Satwa Dilindungi
Dalam operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus mengamankan:
16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) di Perumahan Cendana, Batam.
2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Hotel Leon Inn, Batam, yang berasal dari Pulau Tembelan dan hendak diselundupkan ke Singapura.
1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam di Perumahan KDA Cluster Punai 9.
“Seluruh satwa dan telur penyu kami titipkan ke Balai KSDA Batam untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai perbuatannya, antara lain:
Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 2 hingga 5 tahun, serta pidana denda hingga miliaran rupiah.
Polda Kepri menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, dan memperdagangkan satwa dilindungi. Upaya ini merupakan bentuk sinergi Polda Kepri dengan instansi terkait untuk menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (Tim)