
GHLHI Kepri Layangkan Ultimatum Keras ke PT TSB dan PT DCK
Etahnews.id | BATAM – Dugaan praktik reklamasi ilegal dan perusakan masif ekosistem mangrove di pulau-pulau kecil perbatasan Kota Batam kembali mencuat ke ruang publik.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan lebih dari 90 persen mangrove di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil telah dinyatakan hilang, diduga akibat aktivitas reklamasi dan pematangan lahan yang dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah.
Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa GHLHI merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pengawasan hukum dan advokasi lingkungan hidup, dengan mandat menegakkan keadilan ekologis serta melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Dengan visi tata kelola lingkungan hidup yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik, GHLHI secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada lingkungan, khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan dieksploitasi,” ujar Wisnu.
Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, DPW GHLHI Kepri secara resmi melayangkan somasi dan ultimatum keras kepada PT TSB dan PT DCK, menyusul dugaan aktivitas reklamasi ilegal dan kegiatan cut and fill di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.
Wisnu menjelaskan, somasi tersebut didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025, yang menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi di ketiga pulau tersebut.
Secara administratif, wilayah itu berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi, Antar Lembaga dan Humas DPW GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius di lapangan.
“Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat setempat, dan pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi saat diminta oleh tim,” ungkap Yan Alriyadi.
Lebih mengkhawatirkan, GHLHI Kepri juga mencatat bahwa pada 19 Juli 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen PSDKP telah melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil karena tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun demikian, di lapangan kembali ditemukan aktivitas alat berat dan tongkang yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap tindakan hukum negara, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan pesisir strategis.
Hasil investigasi GHLHI Kepri juga mengungkap kerusakan ekosistem mangrove dalam skala masif. Selain hilangnya lebih dari 90 persen mangrove di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, mangrove di Pulau Pial Layang dilaporkan tertutup timbunan batu dan material reklamasi.
Perubahan bentang alam pesisir terjadi secara signifikan dan telah terdokumentasi melalui foto, video, serta rekaman drone.
“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan sekadar aset ekonomi. Ia memiliki fungsi ekologis, sosial, dan geopolitik sebagai benteng alami kedaulatan negara. Pengelolaan yang serampangan demi kepentingan privat adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan generasi mendatang,” tegas Wisnu.
GHLHI Kepri juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, PT TSB diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan dengan PT DCK. Kedua perusahaan tersebut disinyalir berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni HR (Harbour Bay Group).
Menurut GHLHI, kondisi ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh oleh negara untuk memastikan tidak terjadi praktik penyelundupan izin, pengaburan tanggung jawab hukum, maupun penghindaran kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
DPW GHLHI Kepri menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No. 28 Tahun 2025, Permen LHK No. P.53 Tahun 2018, Permen LHK No. 22 Tahun 2025, serta Permen KKP No. 17 Tahun 2021.
Melalui somasi resmi tersebut, GHLHI Kepri memberikan batas waktu tujuh hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana untuk memberikan klarifikasi tertulis, menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin diverifikasi oleh otoritas berwenang.
Apabila ultimatum tersebut diabaikan, GHLHI Kepri menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari pelaporan ke kementerian terkait, dorongan penegakan hukum administratif, gugatan perdata, hingga laporan pidana lingkungan.
“Lingkungan hidup bukan komoditas bebas. Pulau-pulau kecil perbatasan adalah benteng ekologis sekaligus simbol kedaulatan negara. Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia akan terus berdiri memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan dilindungi,” pungkas Wisnu Hidayatullah, S.E. (Tim)

