![]() |
Kondisi Tujuh unit ruko di Kompleks Devin Premier, Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ambruk secara tiba-tiba pada Jumat (3/10/2025) sore |
Etahnews.id | BATAM – Tujuh unit ruko di Kompleks Devin Premier, Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ambruk secara tiba-tiba pada Jumat (3/10/2025) sore. Peristiwa mengejutkan tersebut kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian Polsek Sekupang.
Bangunan ruko yang masih tergolong baru itu roboh tanpa tanda-tanda peringatan sebelumnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut, bagian depan tujuh unit ruko tersebut ambruk hampir bersamaan.
“Dari hasil pendataan sementara, tidak ada korban jiwa. Hanya kerugian materi yang dialami para pemilik dan penghuni ruko,” jelas Riyanto, Senin (13/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Sekupang kini melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab robohnya bangunan tersebut. Menurut Ipda Riyanto, dugaan sementara mengarah pada faktor lemahnya struktur konstruksi bangunan.
“Kalau dilihat dari kasat mata, runtuhnya kemungkinan akibat faktor konstruksi. Namun hal ini masih kami selidiki lebih lanjut dengan bantuan ahli konstruksi,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk pemilik ruko dan pihak pengembang PT Devin Buana Perkasa (DBP).
“Informasi sementara, pihak pengembang menyatakan siap membangun kembali ruko yang runtuh. Namun kami tetap melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli dan memeriksa dokumen teknis proyek,” tambahnya.
Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pada ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam pelaksanaan pembangunan.
Pasal 59 UU tersebut menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar K4 dan melibatkan tenaga ahli bersertifikat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Apabila bangunan yang relatif baru sudah ambruk, besar kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap aspek mutu, pengawasan teknis, dan legalitas perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, Pasal 100 dan 101 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa pelaksana konstruksi yang lalai hingga menyebabkan kerusakan atau runtuhnya bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
Pengembang Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Devin Buana Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden robohnya tujuh ruko tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen masih belum mendapatkan tanggapan.
Publik kini menanti kejelasan terkait kelengkapan izin dan sertifikasi konstruksi proyek tersebut, termasuk legalitas PBG, SLF, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kasus ambruknya ruko Devin Premier menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku jasa konstruksi di Batam dan Kepulauan Riau agar mematuhi regulasi dan standar teknis bangunan. Kegagalan konstruksi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri properti.(RP)