Etahnews.id | BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, beserta jajaran kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam.
Suasana paripurna semakin khidmat dengan hadirnya unsur Forkompimda, tokoh masyarakat serta lembaga adat LAM Kota Batam, akademisi, dan para awak media. Menariknya, puluhan siswa SMAN 27 Batam turut hadir untuk kegiatan studi lapangan guna memahami proses legislasi di DPRD.
Agenda Utama: Penyampaian Laporan Banggar dan Pengambilan Keputusan
Rapat dibuka dengan laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah memastikan jumlah anggota memenuhi kuorum, Ketua DPRD Kamaluddin membuka sidang secara resmi.
Selanjutnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Dr Muhammad Mustofa SH MH menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa rancangan awal APBD sebesar Rp 4,738 triliun, namun mengalami penyesuaian akibat surat resmi Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 yang menetapkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemda, termasuk Batam. Total pengurangan TKD mencapai Rp 438,38 miliar, mencakup pemotongan DBH, DAU, serta DAK fisik maupun nonfisik.
“Pemotongan ini terjadi di tengah proses pembahasan APBD, sehingga Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” jelas Mustofa.
Postur Akhir APBD 2026
Setelah pembahasan intensif antara Banggar, TAPD, dan seluruh OPD, disepakati postur APBD Kota Batam Tahun 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 4.184.416.238.625, terdiri dari:
PAD: Rp 2,58 triliun
Pajak Daerah: Rp 2,099 triliun
Retribusi: Rp 305,19 miliar
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp 11 miliar
PAD Lain yang Sah: Rp 166,11 miliar
Transfer Pusat dan Provinsi: Rp 2,04 triliun lebih
Belanja Daerah: Rp 4.299.916.238.625, dengan rincian:
Belanja Operasi: Rp 3,437 triliun
Belanja Modal: Rp 843 miliar
Belanja Tak Terduga: Rp 19,24 miliar
Pada belanja modal, alokasi terbesar diarahkan untuk pembangunan gedung, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin penunjang operasional OPD.
Banggar juga memaparkan capaian mandatory spending, di antaranya:
Pendidikan: 29,37% (melampaui ketentuan 20%)
Belanja infrastruktur publik: 33,29% (di bawah ketentuan 40%)
Belanja pegawai: 38,22% (melebihi batas 30%)
Infrastruktur kelurahan: 1,38% (belum mencapai target minimal 5%)
APBD 2026 dinyatakan tersusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.
DPRD Setuju, Palu Diketuk
Usai laporan dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota menyatakan “setuju”, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan Perda APBD 2026.
Wali Kota Amsakar Beri Tanggapan
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja bersama Banggar dan TAPD. Ia menegaskan bahwa Pemko Batam akan segera menindaklanjuti Perda APBD 2026 dengan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.
Ia juga meminta seluruh SKPD melakukan percepatan pelaksanaan APBD agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“SKPD penghasil pendapatan harus menyiapkan strategi pencapaian target PAD sesuai potensi masing-masing, sehingga pendapatan daerah dapat direalisasikan optimal,” tegasnya.
Amsakar turut mengapresiasi terpenuhinya beberapa mandatory spending seperti belanja pendidikan 29,37% dan belanja pendidikan-pelatihan ASN 0,21%. Namun ia mengakui masih ada komponen yang belum memenuhi ketentuan, seperti belanja infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027,” tambahnya.
Akhir Paripurna
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan lembar pengesahan Ranperda APBD 2026 oleh Wali Kota dan Ketua DPRD. Kamaluddin menegaskan agar Pemko segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepri untuk proses evaluasi lanjutan.(Tim)

