Etahnews.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak tegas aktivitas impor pakaian bekas ilegal yang masuk melalui jalur laut dari Singapura. Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang pemasukan pakaian bekas karena dinilai merugikan perekonomian nasional, mengancam industri garmen, serta berpotensi melemahkan daya saing UMKM dalam negeri. Kegiatan rilis berlangsung pada Selasa (9/12/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., didampingi Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.
![]() |
| Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H. |
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Dalam
keterangannya, Kombes Pol. Silvester menjelaskan bahwa penindakan
dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu, 7
Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat
tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait pemasukan pakaian bekas
dari luar negeri, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama Bea Cukai
Tipe B Batam segera melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian
menghentikan dan memeriksa kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver
dengan nomor polisi BP 1426 JO. Dari dalam kendaraan, ditemukan 11
koper, 8 ransel, dan 20 karung yang berisi pakaian bekas siap edar.
“Barang-barang
ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Seluruh isi ditemukan dalam kondisi bekas dan asalnya dari luar negeri,”
ujar Kombes Pol. Silvester.
Lima Pelaku Diamankan
Dalam
kasus ini, penyidik mengamankan lima orang berinisial S, AG, RH, RA,
dan AA. Para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana kepabeanan
dengan sengaja memasukkan barang larangan impor, yaitu pakaian bekas,
menggunakan modus penyelundupan barang bawaan penumpang.
“Perbuatan
para pelaku berpotensi besar mengganggu stabilitas pasar industri
pakaian dalam negeri. Penyidik masih melakukan pendalaman dan
pengembangan terkait jaringan pemasokan pakaian bekas ilegal ini,” jelas
Dirreskrimsus.
Jeratan Hukum Berat: Ancaman 8 Tahun Penjara
Para
tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman
pidana:
Penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun dan Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar
Polda
Kepri menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan dilakukan secara
konsisten untuk menekan praktik penyelundupan pakaian bekas yang
merugikan negara.
![]() |
| Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah |
Penjelasan Bea Cukai: Modus “Barang Penumpang” Masih Marak
Kepala
KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa modus yang
digunakan pelaku adalah memasukkan pakaian bekas melalui barang bawaan
penumpang dari luar negeri.
“Sejak Januari tahun ini kami sudah
melakukan 140 kali penindakan dengan total 682 koli barang. Pengawasan
dilakukan di hulu melalui pelabuhan feri dengan sistem manajemen risiko,
sementara penindakan di hilir dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda
Kepri,” ungkap Zaky.
Ia menambahkan bahwa bentuk kolaborasi ini
penting karena modus personal shopper sering kali mampu lolos
pemeriksaan awal Bea Cukai.
“Sinergi antarinstansi ini bertujuan
mencegah dan memberantas perdagangan ilegal, sekaligus mendukung
keberlangsungan UMKM Indonesia,” tutup Zaky. (Tim)




