Sejumlah Aset di Sijantung Jadi Sorotan Warga, Mantan Lurah Berinisial BG Diminta Beri Klarifikasi ‎ Sejumlah Aset di Sijantung Jadi Sorotan Warga, Mantan Lurah Berinisial BG Diminta Beri Klarifikasi ‎

Sejumlah Aset di Sijantung Jadi Sorotan Warga, Mantan Lurah Berinisial BG Diminta Beri Klarifikasi ‎


Etahnews.id | BATAM
– Sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Lurah Sijantung, Kecamatan Galang, berinisial BG menjadi perhatian sebagian masyarakat setempat. Informasi yang berkembang di lapangan memunculkan pertanyaan warga terkait pemanfaatan beberapa lahan, keberadaan bangunan rumah toko (ruko), serta status legalitasnya.

‎Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah warga, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Kelurahan Sijantung dengan luas diperkirakan sekitar dua hektare. Warga menyebut kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai area hutan resapan air dan pernah dikaitkan dengan rencana program pemerintah.

‎Seorang warga yang mengetahui proses awal pengelolaan lahan tersebut, Sartu, mengatakan bahwa pada awalnya lokasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana program pemerintah. Ia juga menyebut pernah ada aktivitas pengukuran di area tersebut.

 

 

“Awalnya disebut untuk program pemerintah. Dulu lokasi itu dikenal sebagai hutan resapan air. Bahkan sebelumnya pernah ada sekitar 11 kandang ayam di lokasi itu,” ujar Sartu kepada awak media.

‎Namun dalam perkembangannya, menurut Sartu, area tersebut kemudian dipasangi plang bertuliskan larangan masuk dan saat ini sebagian lahan disebut telah ditanami pohon kelapa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait perubahan fungsi lahan tersebut.

‎“Sekarang sudah dipasang plang dilarang masuk dan ditanami kelapa. Masyarakat jadi bertanya-tanya karena sebelumnya disebut sebagai bagian dari program pemerintah,” katanya.

‎Selain lahan tersebut, warga juga menyoroti keberadaan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan simpang Dapur 3, Kelurahan Sijantung. Sejumlah warga menyebut lokasi bangunan tersebut berada di area yang dikenal sebagai kawasan buffer zone.

‎“Bangunan itu sudah lama berdiri di simpang Dapur 3. Setahu kami lokasinya berada di kawasan buffer zone, tapi sampai sekarang masih digunakan untuk kegiatan usaha,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

 

Warga juga mengingat bahwa sebelumnya sempat muncul rencana penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Namun hingga kini bangunan tersebut masih beroperasi.

‎Di sisi lain, seorang warga bernama Ali mengaku memiliki pengalaman terkait pembangunan ruko tersebut. Ia menyampaikan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan itu awalnya ia serahkan setelah mendapat penjelasan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai pondok atau rumah singgah.

‎Ali mengatakan lahan yang ia serahkan memiliki ukuran sekitar 20 x 25 meter. Saat itu ia menerima kompensasi sekitar Rp50 juta.

‎“Dulu disebutnya mau dibuat pondok atau rumah singgah. Lahan itu sekitar ukuran 20 kali 25 meter. Waktu itu saya menerima uang sekitar Rp50 juta,” ujar Ali.

‎Namun menurut Ali, dalam perkembangannya bangunan yang berdiri di lokasi tersebut berupa ruko yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ia juga menyebut sebelum bangunan tersebut berdiri, keluarganya sempat menjalankan usaha kecil di lokasi itu.

‎“Dulu kami sempat jualan di situ. Setelah ruko berdiri dan digunakan untuk usaha yang lebih besar, usaha kami tidak bisa bersaing lagi sehingga akhirnya pindah ke tempat lain,” ujar istri Ali.

‎Ali menambahkan dirinya merupakan warga lama di wilayah tersebut. Ia mengaku telah tinggal di Galang sejak tahun 1987 dan pernah dipercaya masyarakat untuk menjabat sebagai Ketua RW.
‎“Saya sudah tinggal di sini sejak 1987, hampir 40 tahun di Galang,” ungkapnya.

‎Selain itu, beberapa warga juga menyoroti kepemilikan sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan BG. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat dipastikan secara resmi.

‎Dalam upaya melakukan konfirmasi, awak media sempat mendatangi kantor Kelurahan Sembulang untuk menemui BG yang disebut saat ini bertugas sebagai Kasi Trantib. Namun menurut staf kelurahan, yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.

‎Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan belum kembali ke kantor. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon juga belum mendapatkan tanggapan.

‎Sementara itu, Lurah Sembulang, Zainal, saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan dinas di Batam bersama jajaran pemerintah kota.

‎“Pelayanan di kelurahan tetap berjalan. Kami para lurah dan camat memang sedang ada kegiatan di Batam,” ujarnya.

 

 

Zainal juga menyatakan akan membantu memfasilitasi komunikasi agar BG dapat memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang.

‎Di sisi lain, Lurah Sijantung saat ini, Misbah, mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai informasi kepemilikan aset yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum ASN tersebut.

‎“Saya hanya mendapat informasi saja. Secara pastinya saya belum tahu. Kalau tidak ada pengaduan dari warga tentu kami juga tidak bisa mengurus aset pribadi orang,” kata Misbah.

‎Terkait bangunan ruko yang disebut berada di kawasan buffer zone, Misbah menyatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihak kelurahan.

‎“Selagi belum ada laporan atau komplain, kami belum menerima persoalan tersebut. Jika ada laporan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

‎Berbagai informasi yang berkembang ini kini menjadi perhatian sebagian masyarakat yang berharap adanya penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan status lahan, legalitas bangunan, serta penggunaan aset yang disebut dalam keterangan warga tersebut. (Mat).



Lebih baru Lebih lama