Etahnews.id | BATAM – Sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Lurah Sijantung, Kecamatan Galang, berinisial BG menjadi perhatian sebagian masyarakat setempat. Informasi yang berkembang di lapangan memunculkan pertanyaan warga terkait pemanfaatan beberapa lahan, keberadaan bangunan rumah toko (ruko), serta status legalitasnya.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah warga, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Kelurahan Sijantung dengan luas diperkirakan sekitar dua hektare. Warga menyebut kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai area hutan resapan air dan pernah dikaitkan dengan rencana program pemerintah.
Seorang warga yang mengetahui proses awal pengelolaan lahan tersebut, Sartu, mengatakan bahwa pada awalnya lokasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana program pemerintah. Ia juga menyebut pernah ada aktivitas pengukuran di area tersebut.
“Awalnya disebut untuk program pemerintah. Dulu lokasi itu dikenal
sebagai hutan resapan air. Bahkan sebelumnya pernah ada sekitar 11
kandang ayam di lokasi itu,” ujar Sartu kepada awak media.
Namun
dalam perkembangannya, menurut Sartu, area tersebut kemudian dipasangi
plang bertuliskan larangan masuk dan saat ini sebagian lahan disebut
telah ditanami pohon kelapa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di
kalangan warga terkait perubahan fungsi lahan tersebut.
“Sekarang
sudah dipasang plang dilarang masuk dan ditanami kelapa. Masyarakat
jadi bertanya-tanya karena sebelumnya disebut sebagai bagian dari
program pemerintah,” katanya.
Selain lahan tersebut, warga juga
menyoroti keberadaan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan simpang Dapur
3, Kelurahan Sijantung. Sejumlah warga menyebut lokasi bangunan tersebut
berada di area yang dikenal sebagai kawasan buffer zone.
“Bangunan
itu sudah lama berdiri di simpang Dapur 3. Setahu kami lokasinya berada
di kawasan buffer zone, tapi sampai sekarang masih digunakan untuk
kegiatan usaha,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak
dipublikasikan.
Warga juga mengingat bahwa sebelumnya sempat
muncul rencana penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan
tersebut. Namun hingga kini bangunan tersebut masih beroperasi.
Di
sisi lain, seorang warga bernama Ali mengaku memiliki pengalaman
terkait pembangunan ruko tersebut. Ia menyampaikan bahwa lahan tempat
berdirinya bangunan itu awalnya ia serahkan setelah mendapat penjelasan
bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai pondok atau rumah singgah.
Ali mengatakan lahan yang ia serahkan memiliki ukuran sekitar 20 x 25 meter. Saat itu ia menerima kompensasi sekitar Rp50 juta.
“Dulu
disebutnya mau dibuat pondok atau rumah singgah. Lahan itu sekitar
ukuran 20 kali 25 meter. Waktu itu saya menerima uang sekitar Rp50
juta,” ujar Ali.
Namun menurut Ali, dalam perkembangannya
bangunan yang berdiri di lokasi tersebut berupa ruko yang digunakan
untuk kegiatan usaha. Ia juga menyebut sebelum bangunan tersebut
berdiri, keluarganya sempat menjalankan usaha kecil di lokasi itu.
“Dulu
kami sempat jualan di situ. Setelah ruko berdiri dan digunakan untuk
usaha yang lebih besar, usaha kami tidak bisa bersaing lagi sehingga
akhirnya pindah ke tempat lain,” ujar istri Ali.
Ali menambahkan
dirinya merupakan warga lama di wilayah tersebut. Ia mengaku telah
tinggal di Galang sejak tahun 1987 dan pernah dipercaya masyarakat untuk
menjabat sebagai Ketua RW.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 1987, hampir 40 tahun di Galang,” ungkapnya.
Selain
itu, beberapa warga juga menyoroti kepemilikan sejumlah aset yang
disebut-sebut berkaitan dengan BG. Informasi tersebut masih berupa
keterangan dari warga dan belum dapat dipastikan secara resmi.
Dalam
upaya melakukan konfirmasi, awak media sempat mendatangi kantor
Kelurahan Sembulang untuk menemui BG yang disebut saat ini bertugas
sebagai Kasi Trantib. Namun menurut staf kelurahan, yang bersangkutan
sedang berada di luar kantor.
Hingga sekitar pukul 14.00 WIB,
yang bersangkutan belum kembali ke kantor. Upaya konfirmasi melalui
pesan singkat maupun panggilan telepon juga belum mendapatkan tanggapan.
Sementara
itu, Lurah Sembulang, Zainal, saat dihubungi awak media menyampaikan
bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan dinas di Batam bersama jajaran
pemerintah kota.
“Pelayanan di kelurahan tetap berjalan. Kami para lurah dan camat memang sedang ada kegiatan di Batam,” ujarnya.
Zainal
juga menyatakan akan membantu memfasilitasi komunikasi agar BG dapat
memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang.
Di
sisi lain, Lurah Sijantung saat ini, Misbah, mengatakan dirinya belum
mengetahui secara pasti mengenai informasi kepemilikan aset yang
disebut-sebut berkaitan dengan oknum ASN tersebut.
“Saya hanya
mendapat informasi saja. Secara pastinya saya belum tahu. Kalau tidak
ada pengaduan dari warga tentu kami juga tidak bisa mengurus aset
pribadi orang,” kata Misbah.
Terkait bangunan ruko yang disebut
berada di kawasan buffer zone, Misbah menyatakan hingga kini belum ada
laporan resmi yang diterima oleh pihak kelurahan.
“Selagi belum
ada laporan atau komplain, kami belum menerima persoalan tersebut. Jika
ada laporan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Berbagai
informasi yang berkembang ini kini menjadi perhatian sebagian
masyarakat yang berharap adanya penjelasan dan klarifikasi dari
pihak-pihak terkait guna memastikan status lahan, legalitas bangunan,
serta penggunaan aset yang disebut dalam keterangan warga tersebut. (Mat).




