Tak Dapat Solusi, Pedagang Kios di Batam Rencana Aksi ke Kantor Wali Kota Tak Dapat Solusi, Pedagang Kios di Batam Rencana Aksi ke Kantor Wali Kota

Tak Dapat Solusi, Pedagang Kios di Batam Rencana Aksi ke Kantor Wali Kota

Para Pedagang Mendatangi Kantor Satpol PP Kota Batam  melakukan audiensi dan memohon penundaan eksekusi pembongkaran hingga ada kejelasan solusi.

Etahnews.id | BATAM
– Rencana pembongkaran kios di kawasan Simpang ATB hingga GMP, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, menuai protes dari para pedagang yang terdampak.

‎Warga mempertanyakan solusi dari Pemerintah Kota Batam terkait nasib mereka yang terancam kehilangan tempat usaha.

‎Pembongkaran kios tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini, menyusul surat perintah yang telah dilayangkan oleh Tim Terpadu Pemko Batam.

‎Swarna Duha, salah seorang perwakilan pemilik kios, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak penertiban selama sesuai aturan. Namun, ia menilai pemerintah seharusnya memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak.

‎“Kami sadar dan taat hukum apabila memang kios kami dibongkar untuk kepentingan umum seperti pelebaran jalan. Tapi kami juga butuh solusi, karena ada sekitar 200 pemilik kios yang terdampak,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

‎Menurutnya, para pedagang sebelumnya menempati kios tersebut melalui pembelian yang difasilitasi koperasi. Oleh karena itu, mereka meminta perhatian pemerintah atas potensi kerugian yang dialami.

‎“Kami dulu membeli kios ini melalui koperasi. Jadi wajar kalau kami meminta solusi, entah itu relokasi tempat usaha atau kompensasi seperti ganti rugi,” tambahnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa para pelaku usaha kecil di kawasan tersebut menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

‎“Di sini banyak kepala keluarga yang bergantung dari usaha ini. Kalau dibongkar tanpa solusi, tentu akan sangat berdampak pada kehidupan kami,” katanya.

‎Pada hari yang sama, para pedagang telah mendatangi kantor Satpol PP Kota Batam untuk melakukan audiensi dan memohon penundaan eksekusi pembongkaran hingga ada kejelasan solusi.

‎Mereka juga menegaskan bahwa sebagai warga Batam yang memiliki KTP setempat, mereka berharap mendapatkan perlindungan serta perhatian dari pemerintah daerah.

‎Para pedagang turut menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar dapat mendengar aspirasi mereka.

‎Akibat rencana penertiban ini, sekitar 200 kepala keluarga disebut terancam kehilangan sumber penghasilan.

‎Sebagai bentuk protes dan upaya mencari kejelasan, para pedagang berencana menggelar aksi ke Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (6/5/2026) untuk menuntut solusi yang konkret dari pemerintah. 

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Seibeduk, Tim terpadu dan Satpol PP kota Batam belum dapat dikonfirmasi. (Mat).

Lebih baru Lebih lama