Operasi Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu, Mahasiswa Ikut Terlibat Operasi Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu, Mahasiswa Ikut Terlibat

Operasi Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu, Mahasiswa Ikut Terlibat

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riaumengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun

Etahnews.id | BATAM
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).
Lebih baru Lebih lama