Diduga Minim Sosialisasi, Rencana Pembangunan Tower BTS di Perum Rhabayu Asri Batam Diprotes Warga, Status Izin Lahan Dipertanyakan Diduga Minim Sosialisasi, Rencana Pembangunan Tower BTS di Perum Rhabayu Asri Batam Diprotes Warga, Status Izin Lahan Dipertanyakan

Diduga Minim Sosialisasi, Rencana Pembangunan Tower BTS di Perum Rhabayu Asri Batam Diprotes Warga, Status Izin Lahan Dipertanyakan

Diduga Minim Sosialisasi, Rencana Pembangunan Tower BTS di Perum Rhabayu Asri Batam Diprotes Warga, Status Izin Lahan Dipertanyakan

 

Etahnews.id | BATAM - Rencana pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Perumahan Rhabayu Asri, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai protes dari sejumlah warga. Selain dinilai minim sosialisasi, warga juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan yang disebut-sebut merupakan kawasan penghijauan atau fasilitas umum (fasum).

Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya proyek tersebut setelah dilakukan pembersihan lahan (land clearing) di lokasi yang akan dibangun tower. Meski konstruksi menara belum berdiri, aktivitas awal pembangunan telah memunculkan keresahan di lingkungan perumahan.

Warga menilai proses perencanaan proyek dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat sekitar. Mereka mengaku tidak pernah menerima informasi resmi maupun undangan sosialisasi sejak awal rencana pembangunan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena tidak pernah memperoleh penjelasan dari pengurus lingkungan mengenai proyek tersebut.


"Kenapa tidak di awal diinfokan Pak RT? Kaget jadinya. Perasaan kalau ke rumah kami jaraknya masih dekat lho. Emangnya warga hanya orang depan sajakah? Inikah yang dinamakan operasi senyap?" ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya melalui grup WhatsApp Perumahan Rhabayu Asri. Menurutnya, selama lima tahun tinggal di kawasan tersebut, dirinya baru mengetahui adanya pembangunan tower setelah proses pembersihan lahan dimulai. Ia menilai penyampaian informasi kepada warga dilakukan secara terbatas.

Menanggapi pertanyaan warga, Ketua RT 01 Perumahan Rhabayu Asri, Wedi, menjelaskan bahwa proses perizinan pembangunan tower telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua RT.

"Kapan hari saya sudah cek perizinan, dan khususnya warga depan yang terdampak langsung semuanya sudah lengkap, bahkan bisa dipertanggungjawabkan. Sebatas itu saja yang saya tahu. Lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung kepada perangkat sebelum saya," kata Wedi.

Sementara itu, Ketua RW setempat, Widodo, membenarkan bahwa sosialisasi dari pihak penyedia layanan telekomunikasi hanya melibatkan warga yang dinilai terdampak langsung.

"Karena hanya warga yang terdampak saja yang diundang oleh pihak Telkomsel. Hanya delapan rumah yang dinilai terdampak," ujarnya kepada awak media.
Status Pemanfaatan Lahan Dipertanyakan

Selain persoalan sosialisasi, warga juga mempertanyakan aspek hukum terkait penggunaan lahan yang menjadi lokasi pembangunan BTS. Menurut informasi yang berkembang di lingkungan perumahan, lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan penghijauan atau fasilitas umum.

Atas dasar itu, warga meminta adanya penjelasan dari pemerintah mengenai status lahan tersebut, termasuk apakah telah diterbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau persetujuan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga juga meminta pemerintah memastikan apakah rencana pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Apabila lokasi tersebut merupakan kawasan ruang terbuka hijau atau fasilitas umum, maka perubahan fungsi lahan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tanjung Piayu maupun Kecamatan Sei Beduk belum berhasil dimintai keterangan terkait status perizinan dan pemanfaatan lahan tersebut. Demikian pula pihak pengembang menara telekomunikasi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai proses sosialisasi kepada warga maupun legalitas penggunaan lokasi pembangunan.

Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(PTG).

Lebih baru Lebih lama