
Izin Tower Telekomunikasi di Batam Dipersoalkan, Warga Pertanyakan Persetujuan Lingkungan yang Diduga Hanya Ditandatangani 13 Orang
Etahnews.id | BATAM - Proses pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower Bersama) milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk di depan Perumahan Rhabayu Asri, Jalan S. Parman, RT 001/RW 014, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai perhatian warga.
Polemik tidak lagi berfokus pada keberadaan tower, melainkan pada proses penerbitan persetujuan lingkungan yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, pembangunan menara dilakukan di atas lahan berukuran sekitar 4 x 5 meter atau 20 meter persegi.
Dalam dokumen bertajuk Surat Pernyataan Izin Penambahan Perangkat yang diterbitkan pada Februari 2026, tercantum tanda tangan pejabat BP Batam yang membidangi, yakni Iyus Rusmana.
Namun, dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga. Persetujuan lingkungan diketahui hanya ditandatangani oleh 13 orang, sementara izin yang diberikan disebut berlaku selama menara telekomunikasi tersebut berdiri atau tanpa batas waktu tertentu.
Selain itu, surat tersebut juga memuat klausul yang menyatakan bahwa para penandatangan memberikan izin kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk maupun pihak yang bekerja sama dengannya untuk keluar-masuk lokasi tanpa meminta kompensasi maupun biaya dalam bentuk apa pun. Dokumen itu juga mengatur larangan mengganggu operasional menara telekomunikasi.
Surat pernyataan tersebut diketahui turut ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, Lurah Tanjung Piayu, serta Camat Sei Beduk.
Warga Pertanyakan Mekanisme Persetujuan
Sejumlah warga mengaku baru mengetahui adanya pembangunan tower setelah aktivitas pekerjaan di lapangan dimulai. Mereka mempertanyakan mengapa sosialisasi tidak dilakukan secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
"Yang kami pertanyakan bukan pembangunan towernya, tetapi prosesnya. Mengapa tidak ada pemberitahuan atau musyawarah kepada warga secara menyeluruh? Mengapa terkesan senyap? Apakah memang hanya sebagian warga yang dimintai persetujuan? Jika ada kompensasi dari pihak pengembang, bagaimana mekanismenya? Itu yang ingin kami ketahui secara terbuka," ujar salah seorang warga.
Warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengaku kecewa karena merasa tidak pernah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan tersebut.
"Harusnya ada keterbukaan kepada seluruh warga. Jangan sampai masyarakat mengetahui setelah pembangunan berjalan. Kami hanya berharap ada transparansi sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah lingkungan," katanya.
Penandatangan Dipersoalkan
Selain mempertanyakan minimnya sosialisasi, warga juga menyoroti daftar penandatangan persetujuan lingkungan.
Menurut mereka, terdapat sejumlah penandatangan yang alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya berada di luar Kota Batam, bahkan berasal dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Banyumas. Sementara itu, menurut warga, masih terdapat penghuni yang rumahnya berada lebih dekat dengan lokasi pembangunan menara namun tidak dilibatkan dalam penandatanganan dokumen tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan pihak-pihak yang dianggap mewakili masyarakat dalam memberikan persetujuan lingkungan.
Aspek Hukum dan Transparansi
Dari perspektif hukum administrasi, warga berharap proses pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan permukiman dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Mereka menilai setiap tahapan perizinan, termasuk proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, semestinya dilaksanakan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak setara di tengah masyarakat.
Warga juga berharap keberadaan menara telekomunikasi tersebut nantinya tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar melalui komunikasi yang baik antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat.
Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BP Batam terkait status lahan, mekanisme pemberian izin, dasar persetujuan lingkungan, serta nilai sewa lahan apabila aset tersebut merupakan lahan yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
Media ini juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, Pemerintah Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah dan cover both sides, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh media serta akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.(TPG).
