IWO Kepri Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Doxing Wartawan, Diduga Terjadi Usai Investigasi iPhone Nonresmi di Batam IWO Kepri Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Doxing Wartawan, Diduga Terjadi Usai Investigasi iPhone Nonresmi di Batam

IWO Kepri Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Doxing Wartawan, Diduga Terjadi Usai Investigasi iPhone Nonresmi di Batam

IWO Kepri Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Doxing Wartawan, Diduga Terjadi Usai Investigasi iPhone Nonresmi di Batam

Etahnews.id | TANJUNGPINANG
 - Ikatan Wartawan Online Kepulauan Riau (IWO Kepri) mendesak Polda Kepulauan Riau mengusut tuntas dugaan penyebaran data pribadi (doxing) terhadap seorang wartawan Ulasfakta.co yang terjadi di tengah proses peliputan investigatif mengenai dugaan peredaran iPhone nonresmi di Kota Batam.

‎Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

‎Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah, mengecam keras segala bentuk peretasan, penyebaran data pribadi, maupun praktik doxing terhadap wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyerang hak privasi seorang jurnalis, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎"Pembobolan data pribadi wartawan atau doxing merupakan ancaman serius yang kerap digunakan untuk mengintimidasi maupun mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya. Korban memiliki hak hukum yang kuat untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Iskandar, Rabu (15/7/2026).

‎Iskandar menjelaskan, apabila terbukti dilakukan tanpa hak, praktik doxing berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

‎Karena itu, IWO Kepri meminta aparat penegak hukum mengusut pihak yang diduga berada di balik penyebaran data pribadi wartawan tersebut.

‎"InsyaAllah wartawan kami selaku korban akan melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepri agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," tegasnya.

‎Kasus ini mencuat setelah redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura yang berisi informasi mengenai identitas salah seorang wartawannya, Muhammad Kevin.

‎Dalam pesan tersebut, pengirim menuliskan, "udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas."
‎Berdasarkan komunikasi yang diterima redaksi, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam.

‎Namun hingga berita ini diterbitkan, identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut masih dalam proses verifikasi oleh redaksi.

‎Munculnya informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan diperoleh, apakah proses pengumpulan, penggunaan, maupun penyebarannya telah memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, komunikasi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan penelusuran investigatif.

‎Secara hukum, apabila terbukti data pribadi diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa persetujuan maupun dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

‎Apabila data diperoleh melalui akses ilegal terhadap sistem elektronik atau digunakan sebagai sarana intimidasi, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam UU ITE. Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

‎Di sisi lain, apabila komunikasi tersebut terbukti dimaksudkan untuk menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

‎Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mengamankan seluruh bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta dokumen digital lainnya sebagai bagian dari langkah hukum yang akan ditempuh.

‎Kasus dugaan doxing ini mencuat setelah Ulasfakta.co menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone nonresmi serta dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di Toko AK47 Xpress kawasan Nagoya, Batam.

‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi dan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh temuan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

‎Sejak awal proses peliputan, redaksi juga menyatakan telah membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak yang mengaku sebagai pengelola AK47 Xpress untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah.(Tim).
Lebih baru Lebih lama