Misteri Pemuatan 12.000 Batang Kayu Barang Bukti di Pelabuhan Sekupang, Dibawa ke Mana? Misteri Pemuatan 12.000 Batang Kayu Barang Bukti di Pelabuhan Sekupang, Dibawa ke Mana?

Misteri Pemuatan 12.000 Batang Kayu Barang Bukti di Pelabuhan Sekupang, Dibawa ke Mana?

Misteri Pemuatan 12.000 Batang Kayu Barang Bukti di Pelabuhan Sekupang, Dibawa ke Mana?


Etahnews.id | BATAM
-  Aktivitas pemuatan puluhan ribu batang kayu yang diduga merupakan barang bukti sitaan perkara tindak pidana kehutanan di Pelabuhan Beton Sekupang, Kota Batam, Rabu (29/7/2026), memunculkan tanda tanya. 

 

Ribuan batang kayu tersebut terlihat dimuat ke atas KLM Berkat Selayar GT 52, namun hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan pengiriman maupun dasar administrasi pemindahan barang bukti tersebut.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan proses pemuatan berlangsung tanpa terlihat adanya pejabat atau petugas yang memberikan keterangan kepada publik mengenai kegiatan tersebut. Sejumlah pekerja, anak buah kapal (ABK), hingga nakhoda kapal juga tidak memberikan informasi terkait tujuan pengiriman.

"Kami tidak tahu, Pak. Belum ada perintah mau dibawa ke mana," ujar nakhoda kapal singkat kepada awak media. 

 

Diduga Merupakan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Hasil Hutan

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang bertugas di kawasan pelabuhan, kayu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan hasil hutan oleh Ditpolairud Polda Kepri bersama aparat penegak hukum di bidang kehutanan.

Menurut petugas tersebut, selama ini kayu-kayu tersebut disimpan di gudang kawasan Pelabuhan Sekupang. 

"Kami tidak mengetahui akan dibawa ke mana kayu itu. Yang kami tahu kapal sudah bersandar sejak Rabu," ujar salah seorang petugas Ditpam. 

 

Konfirmasi Masih Menunggu Jawaban Ditpolairud

Untuk memperoleh kejelasan mengenai status pemindahan barang bukti tersebut, tim media telah mengajukan konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Kepulauan Riau melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas menyampaikan masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri. 

"Selamat sore Bang. Saya perlu konfirmasi dulu ke Ditpolairud," demikian balasan yang diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan resmi dari Polda Kepri maupun instansi terkait. 


Berawal dari Pengungkapan Kasus Penyelundupan ke Singapura

Berdasarkan data penanganan perkara yang sebelumnya dipublikasikan Polda Kepri, kasus ini bermula pada 22 April 2026, saat patroli Ditpolairud menghentikan KLM Citra Samudra 9 GT 99 di perairan Pulau Panjang, Batam.

Kapal tersebut diduga mengangkut sekitar 12.000 batang kayu mangrove tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan diduga akan dikirim ke Singapura.

Dalam konferensi pers saat itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kapal dinakhodai seorang pria berinisial LE bersama enam orang ABK.

Hasil penyelidikan menyebutkan kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Penyidik juga menduga aktivitas tersebut didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang disebut menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.

Seluruh barang bukti, termasuk kapal beserta sekitar 12.000 batang kayu, kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 


Sudah Tahap II, Siapa Berwenang atas Barang Bukti?

Informasi yang diperoleh media menyebutkan perkara tersebut telah memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setelah Tahap II dilaksanakan, penguasaan barang bukti berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pemindahan atau pengeluaran barang bukti dalam jumlah besar pada prinsipnya harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 



Secara normatif terdapat dua kemungkinan.

Pertama, apabila perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan terhadap barang bukti dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor sesuai amar putusan pengadilan. Barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai putusan hakim.

Kedua, apabila perkara masih dalam proses persidangan atau belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti pada prinsipnya tetap berada dalam penguasaan JPU atau ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) maupun tempat penitipan resmi yang ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

Oleh karena itu, apabila terjadi pemindahan barang bukti, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, tujuan pemindahan, serta instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. 

 


Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Pengungkapan dugaan penyelundupan kayu mangrove oleh Ditpolairud Polda Kepri sebelumnya diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan ekosistem mangrove di Kepulauan Riau.

Namun, aktivitas pemuatan ribuan batang kayu yang diduga merupakan barang bukti ke atas kapal di Pelabuhan Sekupang kini memunculkan pertanyaan baru.

Apakah pemindahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagian dari proses administrasi penyimpanan barang bukti, atau dilakukan berdasarkan mekanisme hukum lainnya?

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ditpolairud Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, maupun pihak lain yang berwenang mengenai tujuan pengiriman, dasar hukum pemindahan, dan status terkini barang bukti tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Sumber. Sentralnews.com).

Lebih baru Lebih lama