![]() |
| Pinjam Motor Modus Ambil Gaji, Pria di Batam Dilaporkan ke Polisi Usai Bawa Kabur Honda Beat Korban |
Etahnews.id | BATAM – Seorang pria berinisial RS dilaporkan ke Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya dengan modus meminjam kendaraan untuk mengambil gaji.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/339/VI/2026/SPKT/Polsek Batu Aji, tertanggal 30 Juni 2026.
Berdasarkan isi laporan, pelapor bernama Pelipus Dolmo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, RS datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil gaji di tempatnya bekerja, yakni PT ACC Batam, yang beralamat di kawasan Komplek Taman Golf Residence 3, Sukajadi, Batam Kota.
Korban kemudian meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 dengan nomor polisi BP 3719 II.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi RS untuk menanyakan pengembalian sepeda motor. RS sempat menjawab bahwa dirinya sedang sakit dan beristirahat di rumah kakaknya di kawasan Piayu.
Namun, hingga sore hari sekitar pukul 18.30 WIB, nomor telepon RS sudah tidak dapat dihubungi karena diduga telah memblokir nomor pelapor. Sejak saat itu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, Pelipus Dolmo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Motor tersebut diketahui masih dalam masa kredit dan saat ini masih menjadi agunan di perusahaan pembiayaan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Batu Aji agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian telah menerima laporan dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor serta memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (Mat).

