Ketua IWO Batam Bawa Perampasan HP dan Penghapusan Video Liputan ke Propam Mabes Polri, Desak Polri Hormati Kebebasan Pers Ketua IWO Batam Bawa Perampasan HP dan Penghapusan Video Liputan ke Propam Mabes Polri, Desak Polri Hormati Kebebasan Pers

Ketua IWO Batam Bawa Perampasan HP dan Penghapusan Video Liputan ke Propam Mabes Polri, Desak Polri Hormati Kebebasan Pers

Ketua IWO Batam Bawa Perampasan HP dan Penghapusan Video Liputan ke Propam Mabes Polri, Desak Polri Hormati Kebebasan Pers

 

Etahnews.id | BATAM - Dugaan perampasan telepon seluler (HP) milik wartawan dan penghapusan paksa video hasil liputan saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), berbuntut panjang.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan yang diduga dilakukan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Oki menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan sebuah perangkat telepon seluler. Jika benar terjadi perampasan perangkat kerja wartawan disertai penghapusan bahan liputan, maka yang perlu diuji adalah dasar kewenangan, prosedur, proporsionalitas tindakan, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujar Oki.

Beruntung, kata Oki, rekaman tersebut masih tersimpan di folder sampah sehingga video hasil liputan dapat dipulihkan.


Bukan Sekadar HP, Ada Hak Publik atas Informasi

Oki menegaskan, perangkat yang digunakan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar barang pribadi. Di dalamnya dapat terdapat foto, video, rekaman suara, catatan, hingga dokumen yang merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.

Karena itu, apabila terjadi pengambilan atau penyitaan perangkat wartawan, menurutnya, harus terdapat landasan hukum dan prosedur yang jelas. Terlebih jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan hilangnya atau terhapusnya bahan liputan.

“Wartawan yang berada di lapangan bukan sedang membuat konten untuk kepentingan pribadi. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Menurut Oki, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk kegiatan penegakan hukum yang dilakukan aparat negara sepanjang peliputan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penindakan.

Di sinilah, kata dia, pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan kebebasan pers.


Kewenangan Aparat Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Oki menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan kepolisian dalam melakukan penindakan hukum apabila memang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut menurutnya tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

“Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan wartawan tidak boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Ia menegaskan, apabila seorang wartawan diduga melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum dan etik yang dapat ditempuh. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan anggota kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur atau kewenangan, maka tindakan tersebut juga harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.

Hal tersebut menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa aparat penegak hukum memiliki posisi yang kebal terhadap mekanisme pengawasan.


UU Pers Jangan Berhenti di Atas Kertas


Oki mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik secara melawan hukum.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, menurut Oki, dugaan perampasan perangkat dan penghapusan bahan liputan tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk apakah terdapat unsur tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik.

Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan salah satu pihak.

“UU Pers bukan pajangan. Kalau ada wartawan yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada aparat yang diduga melampaui kewenangan, juga harus diperiksa sesuai hukum,” tegas Oki.


IWO Batam Minta Propam Turun Tangan

Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri tidak memandang laporan tersebut sebagai upaya untuk menyerang institusi Polri.

Sebaliknya, ia menilai pemeriksaan justru penting untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai prosedur.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” ujarnya.

Menurutnya, hubungan antara pers dan kepolisian seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan kritis. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, sementara kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum. Perbedaan tugas tidak seharusnya berubah menjadi pertentangan di lapangan.


Jangan Sampai Terulang kepada Wartawan Lain

Lebih jauh, Oki berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas standar perlakuan terhadap wartawan ketika berada di lokasi operasi kepolisian.

Sebab, jika tindakan terhadap perangkat kerja wartawan dapat dilakukan tanpa penjelasan hukum dan prosedur yang transparan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal HP saya. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada wartawan lain. Hari ini terjadi kepada saya, besok bisa terjadi kepada wartawan lainnya,” kata Oki.

Ia menegaskan, kritik terhadap dugaan tindakan oknum bukan berarti memusuhi Polri. Justru sebaliknya, pengawasan terhadap perilaku anggota diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Jika aparat bertindak sesuai hukum, pers wajib menghormatinya. Tetapi jika terdapat dugaan tindakan yang melampaui kewenangan, maka mekanisme hukum dan pengawasan juga harus berjalan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang sebuah HP yang dirampas atau sebuah video yang dihapus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah dalam peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran terhadap batas kewenangan aparat dan hak wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Sebab, ketika seorang wartawan membawa kamera atau telepon seluler ke lokasi peristiwa, yang dibawanya bukan sekadar perangkat elektronik.

Di dalamnya terdapat bahan informasi yang pada akhirnya menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi.

Karena itu, Oki meminta kasus tersebut diperiksa secara transparan. Jika wartawan melanggar hukum, proses secara hukum. Jika aparat diduga melampaui kewenangan, periksa secara hukum pula.

Prinsipnya sederhana: hukum tidak boleh tajam ke satu pihak dan tumpul kepada pihak lainnya.(Tim IWO).

Lebih baru Lebih lama