Etahnews.id | BATAM - Dugaan adanya jaringan pipa yang status kepemilikan dan legalitasnya belum diketahui di jalur proyek drainase menjadi perhatian serius.
Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta kontraktor pelaksana turun langsung melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Sei Beduk, Senin (3/8/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan setelah muncul dugaan bahwa keberadaan jaringan pipa tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan proyek peningkatan drainase yang bersumber dari APBD Kota Batam dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Di lokasi, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Alfian, menjelaskan pihaknya telah meminta penjelasan kepada kontraktor pelaksana dan Dinas BMSDA mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
"Masalah pelaksanaan teknis sudah kami tanyakan kepada kontraktor dan Dinas Bina Marga. Menurut mereka, tidak ada kendala teknis," ujar Alfian.
Meski demikian, Alfian menegaskan bahwa keberadaan jaringan pipa tersebut tetap akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan status serta penanganannya.
"Keberadaan pipa itu akan kami evaluasi dan kami cari tahu. Untuk pekerjaan teknis kami serahkan kepada kontraktor pelaksana," tambahnya.
Suasana peninjauan kemudian menjadi perhatian ketika Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, Arifin E. (Pak Pahan), meminta kontraktor maupun Dinas BMSDA bersedia membuat pernyataan tertulis apabila benar keberadaan pipa tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan proyek.
"Kalau memang tidak mengganggu proyek pemerintah, silakan buatkan pernyataan secara tertulis," tegas Pak Pahan.
Menurut AMSBP, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan saat peninjauan berlangsung.
Koordinator AMSBP, Haris, mempertanyakan kondisi pekerjaan di lapangan yang menurut pengamatannya berhenti tepat di lokasi keberadaan pipa.
"Kalau memang tidak mengganggu, mengapa pekerjaan berhenti tepat di lokasi pipa? Di sisi kiri sudah dikerjakan, di sisi kanan juga sudah selesai, tetapi bagian yang terdapat pipa justru belum dikerjakan. Itu merupakan kondisi yang dapat dilihat langsung di lapangan," ujarnya.
Haris juga meminta penjelasan apakah keberadaan pipa tersebut telah tercantum dalam Detail Engineering Design (DED), gambar perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
"Kalau nantinya dilakukan penambahan atau penyesuaian terhadap pipa sebagaimana disampaikan, apakah memang sudah menjadi bagian dari DED dan RAB, atau merupakan perubahan pekerjaan? Hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, apabila jaringan pipa tersebut bukan merupakan bagian dari perencanaan proyek, maka diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar teknis maupun legalitas keberadaannya.
AMSBP juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan organisasi di lapangan, keberadaan pipa tersebut dinilai berpotensi memengaruhi fungsi drainase apabila tidak ditangani sesuai perencanaan. Pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan organisasi dan bukan kesimpulan resmi hasil pemeriksaan maupun investigasi aparat.
Pak Pahan menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada instansi terkait untuk memberikan kepastian atas persoalan tersebut.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan yang turun langsung ke lapangan.
Kami berharap dalam waktu satu minggu sudah ada kepastian. Apabila memang tidak ada pihak yang dapat menunjukkan kepemilikan maupun dasar hukum keberadaan pipa tersebut, menurut kami perlu dipertimbangkan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menyampaikan adanya perubahan kondisi lingkungan di sekitar drainase berdasarkan pengamatan organisasi.
"Kami tidak menyatakan terdapat limbah, namun berdasarkan pengamatan kami terdapat perubahan kondisi ekosistem yang perlu mendapat perhatian," tambahnya.
Seorang warga Sei Beduk, Rafi, berharap proyek pemerintah dapat berjalan tanpa hambatan.
"Kalau memang tidak ada pemiliknya dan keberadaannya mengganggu proyek pemerintah, sebaiknya ditertibkan agar pembangunan yang menggunakan uang rakyat bisa berjalan optimal," katanya.
Di sela peninjauan, salah seorang pihak kontraktor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa keberadaan jaringan pipa tersebut memang memengaruhi proses pekerjaan di lapangan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan sumber yang tidak disebutkan identitasnya dan belum menjadi kesimpulan resmi.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Kepulauan Riau, Amran Sihombing, mendukung langkah Kejaksaan Negeri Batam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, apabila tidak ada pihak yang dapat menunjukkan kepemilikan maupun legalitas jaringan pipa tersebut, pemerintah perlu segera memberikan kepastian sesuai ketentuan hukum.
"Kalau memang tidak ada yang mengaku sebagai pemilik dan tidak bisa menunjukkan legalitasnya, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai aturan agar proyek APBD senilai sekitar Rp15 miliar dapat berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tegas Amran.
AMSBP menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan berharap Kejaksaan Negeri Batam dapat memastikan proyek peningkatan drainase berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta memberikan kepastian mengenai status jaringan pipa yang hingga kini masih dipertanyakan. (Tim).

