Mangrove di Depan Holiday Inn Marina Batam Terus Ditimbun, Publik Pertanyakan Izin Reklamasi; BP Batam, Pemko dan APH Didesak Tidak Tutup Mata Mangrove di Depan Holiday Inn Marina Batam Terus Ditimbun, Publik Pertanyakan Izin Reklamasi; BP Batam, Pemko dan APH Didesak Tidak Tutup Mata

Mangrove di Depan Holiday Inn Marina Batam Terus Ditimbun, Publik Pertanyakan Izin Reklamasi; BP Batam, Pemko dan APH Didesak Tidak Tutup Mata

Gbr : Ilustrasi : Mangrove di Depan Holiday Inn Marina Batam Terus Ditimbun, Publik Pertanyakan Izin Reklamasi; BP Batam, Pemko dan APH Didesak Tidak Tutup Mata

 

Etahnews.id | BATAM - Aktivitas penimbunan kawasan mangrove yang diduga merupakan bagian dari kegiatan reklamasi di kawasan Marina, tepat di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kembali menuai sorotan tajam.

‎Hingga Selasa (4/8/2026), pekerjaan penimbunan dilaporkan masih berlangsung sejak pagi hingga sore hari, sementara kejelasan mengenai legalitas dan perizinannya masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

‎Kondisi tersebut memicu desakan agar BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai status kegiatan tersebut. Warga menilai pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada ekosistem pesisir tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan transparansi.

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tanah untuk penimbunan pada awalnya diangkut dari kawasan Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

‎Setelah jalur tersebut tidak lagi digunakan, pengangkutan beralih dari kawasan Sei Binti, belakang Candi Bentar, Kecamatan Sagulung.

‎Puluhan dump truck roda 10 disebut setiap hari melintasi Jalan Fanindo, Bundaran Baskem hingga menuju lokasi penimbunan di Marina Tanjung Riau.

‎Aktivitas kendaraan bertonase besar itu dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan, menimbulkan debu, serta dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

‎Saat pemantauan di lapangan sekitar pukul 16.00 WIB, dump truck masih terlihat keluar masuk lokasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan instansi terkait terhadap aktivitas pengangkutan material maupun kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung.

‎Masyarakat juga meminta Dinas Perhubungan Kota Batam mengevaluasi operasional kendaraan angkutan material apabila terbukti melanggar ketentuan lalu lintas atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.

‎Selain persoalan keselamatan lalu lintas, perhatian publik juga tertuju pada dugaan dampak terhadap ekosistem mangrove.

‎Warga berharap pemerintah segera memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk persetujuan lingkungan, izin yang relevan apabila berada di kawasan pesisir, serta ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Perlindungan kawasan mangrove merupakan bagian dari kebijakan perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

‎Ketentuan mengenai perlindungan kawasan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, yang memuat sanksi terhadap setiap perusakan kawasan hutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam maupun aparat penegak hukum terkait legalitas kegiatan penimbunan di kawasan Marina Tanjung Riau. (Tim)

Lebih baru Lebih lama