
Tuntutan Warga Pembayar Pajak Menguat, “Pipa Hantu” di Proyek Drainase
Rp15 Miliar Diminta Dibongkar Kejari Batam Didesak Bertindak
Etahnews.id | BATAM - Polemik keberadaan “Pipa Hantu” yang diduga milik salah satu korporasi besar di Kota Batam dan berada di dalam kawasan proyek drainase bernilai sekitar Rp15 miliar kembali mencuat.
Desakan publik menguat setelah organisasi PETIR, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sei Beduk, serta Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) bersama-sama memasang spanduk tuntutan di lokasi pada Minggu (23/8/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar keberadaan serta fungsi pipa yang berada di kawasan proyek drainase tersebut segera diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.
Tiga tuntutan utama disampaikan melalui spanduk yang dipasang di lokasi, yakni:
Bongkar Pipa Hantu dalam Drainase Proyek Rp15 Miliar, Buka Berita Acara Sampling DLH tanggal 31 Juli 2026, Kejari Batam Harus Tegas.
Warga Minta Tak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Desakan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. AMSBP sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan pipa tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Batam.
Kini, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan, klarifikasi ataupun pemeriksaan administratif.
Mereka menginginkan adanya tindakan konkret untuk memastikan apakah keberadaan pipa tersebut memiliki dasar perizinan, kepentingan yang sah, serta tidak mengganggu fungsi proyek drainase yang dibiayai melalui APBD Kota Batam.
Ketua PETIR Kepri, Paus Lumba, menegaskan bahwa keberadaan pipa di kawasan pekerjaan drainase harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat justru memberikan ruang bagi kepentingan pihak tertentu.
“Kami meminta ini segera menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kalau dalam 2 x 24 jam tidak ada tindakan, pipa tersebut akan kami tutup atau kami bongkar,” tegas Paus Lumba.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan publik agar persoalan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum segera memperoleh kejelasan.
Muhammadiyah: Jangan Sampai Hak Masyarakat Dikorbankan
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk, Buya Nurmantias, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah fasilitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi tersebut berada di lokasi proyek pemerintah berdasarkan dasar hukum dan teknis yang jelas.
Menurutnya, pihak yang memiliki kepentingan terhadap pipa semestinya menempuh mekanisme yang tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas publik.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih.
“Jangan jadikan hukum itu sebagai alat kepentingan. Jangan juga hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
AMSBP: Jangan Sampai Uang Pajak Rakyat Dipakai untuk Kepentingan Korporasi
Koordinator AMSBP Sei Beduk, Haris, mengatakan pihaknya tidak sedang mencari konflik dengan pihak mana pun.
Menurutnya, langkah yang dilakukan masyarakat semata-mata untuk memastikan proyek pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan spesifikasinya.
“Informasi sebelumnya sudah kita sampaikan kepada penegak hukum. Tujuan kami hanya satu, menjaga proyek pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat agar sesuai peruntukan dan sesuai spesifikasinya,” ujar Haris.
Ia mempertanyakan apakah proyek publik justru harus menyesuaikan diri dengan keberadaan fasilitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Jangan nanti uang pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk kepentingan korporasi,” tegasnya.
Haris menambahkan, pemasangan spanduk merupakan bentuk aspirasi dan desakan masyarakat.
“Spanduk ini kami pasang sebagai bentuk aspirasi. Tetapi kalau tidak terlihat juga adanya tindakan nyata, kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Kalau kemudian terjadi seperti yang disampaikan Pak Paus, itu juga menjadi konsekuensi dari tidak adanya tindakan,” ujarnya.
Majelis Lingkungan Hidup Soroti Aspek Ekologi
Sementara itu, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk menilai persoalan “Pipa Hantu” tidak semata-mata menyangkut konstruksi atau teknis proyek.
Menurutnya, keberadaan pipa tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan lingkungan dan fungsi drainase sebagai bagian dari sistem pengendalian air.
Ia mengutip kaidah fikih lingkungan: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh untuk menjaga dan memakmurkan bumi.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan Al-Qur'an dalam QS. Al-A'raf ayat 56 dan QS. Ar-Rum ayat 41 mengenai larangan membuat kerusakan di muka bumi.
Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk menilai keberadaan pipa tersebut perlu diperiksa dari berbagai aspek, termasuk fungsi drainase, estetika kawasan, kepatutan penempatan fasilitas, serta potensi dampak terhadap lingkungan. Status dan fungsi pipa juga dinilai perlu dibuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Desak DLH Buka Berita Acara Sampling 31 Juli
Selain meminta kejelasan mengenai pipa, tiga kelompok masyarakat tersebut juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Kejaksaan Negeri Batam membuka secara transparan Berita Acara Sampling DLH tertanggal 31 Juli 2026.
Dokumen tersebut dianggap penting untuk menjelaskan hasil pengambilan sampel dan pemeriksaan lingkungan yang dilakukan di lokasi. Masyarakat menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, masyarakat meminta hal tersebut disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Tiga Tuntutan, Satu Pertanyaan Publik
Pemasangan spanduk pada Minggu (23/8/2026) menjadi sinyal bahwa polemik “Pipa Hantu” telah berkembang menjadi tuntutan publik terhadap transparansi proyek pemerintah.
Tiga tuntutan kembali ditegaskan:
BONGKAR PIPA HANTU DALAM DRAINASE PROYEK RP15 MILIAR.
BUKA BERITA ACARA SAMPLING DLH 31 JULI 2026.
KEJARI BATAM HARUS TEGAS.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Masyarakat menunggu pemeriksaan yang transparan mengenai status, kepemilikan, dasar keberadaan, fungsi serta dampak pipa tersebut terhadap proyek drainase dan lingkungan sekitar.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu pipa.
Di dalamnya terdapat kepentingan terhadap fungsi proyek publik, perlindungan lingkungan, hak masyarakat memperoleh informasi, serta pertanggungjawaban atas penggunaan APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Pertanyaan publik pun semakin mengerucut:
Jika proyek drainase dibangun menggunakan uang rakyat, mengapa fasilitas yang diduga berkaitan dengan kepentingan korporasi berada di dalam kawasan proyek tersebut?
Masyarakat kini tidak hanya menunggu pernyataan. Mereka menunggu jawaban, transparansi, dan tindakan nyata. Kejari Batam pun didesak menunjukkan ketegasan dengan memastikan seluruh persoalan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim).
