Polresta Barelang Bongkar 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Senilai Rp502 Juta Disita Polresta Barelang Bongkar 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Senilai Rp502 Juta Disita

Polresta Barelang Bongkar 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Senilai Rp502 Juta Disita


Etahnews.id | BATAM
 - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan langsung di Mapolresta Barelang, Selasa (3/11/2026). Dari sejumlah operasi yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti berupa 154,24 gram sabu, 9,18 gram ganja, 163 butir ekstasi, serta 90 pcs liquid vape.

Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp502 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

"Pengungkapan ini adalah wujud nyata kami dari Polresta Barelang beserta jajaran dalam mengimplementasikan arah kebijakan pimpinan, yakni Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, untuk terus melakukan pengungkapan narkotika dengan bekerja sama dengan seluruh elemen terkait," ujar Anggoro.

Polisi Klaim Selamatkan 4.100 Jiwa dari Ancaman Narkoba

Anggoro menegaskan, Polresta Barelang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Batam. Penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan profesional.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menyebut pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Selain menyampaikan hasil pengungkapan, Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika setelah kegiatan konferensi pers.

Pemusnahan tersebut berkaitan dengan enam laporan polisi dengan menghadirkan 10 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 446,7 gram sabu, 118 butir ekstasi, serta 81 pcs liquid vape.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, Bea Cukai, serta penasihat hukum.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penanganan barang bukti agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara dan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya," pungkas Anggoro.
Penegakan Hukum Harus Dikawal hingga Tuntas

Pengungkapan sembilan laporan polisi dan penangkapan 12 tersangka menjadi bagian dari upaya Polresta Barelang menekan peredaran narkotika di Batam.

Namun, penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap maupun barang bukti yang disita. Pengembangan jaringan pemasok, pengungkapan bandar, serta penelusuran sumber peredaran narkotika juga menjadi aspek penting dalam memutus mata rantai kejahatan tersebut.

Publik pun berharap proses penyidikan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Batam.

Seluruh tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)

Lebih baru Lebih lama