Cegah Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal, KKP dan Coast Guard Singapura Jalin Kerjasama Cegah Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal, KKP dan Coast Guard Singapura Jalin Kerjasama

Cegah Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal, KKP dan Coast Guard Singapura Jalin Kerjasama


        
Cegah Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal, KKP dan Coast Guard Singapura Jalin Kerjasama


Etahnews.id | Batam
- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berkomitmen, untuk meningkatkan kekuatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui strategi fisheries intelligence, sarana dan prasarana pengawasan serta sinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dalam negeri.

Hal tersebut dibuktikan dengan terjalinnya Kerja sama antara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam pencegahan penyelundupan BBL, khususnya dari Indonesia ke Singapura.

"Salah satu hal poin pentingnya bahwa Coast Guard Singapura memahami urgensi Ditjen PSDKP sehingga melakukan pengejaran (hot pursuit) hingga ke wilayah perbatasan perairan Singapura" ujar Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah melaksanakan pertemuan kedua dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) di Batam, Kepulauan Riau.

Adin menjelaskan bahwa pelaksanaan Hot Pursuit ini penting mengingat selama ini selalu menjadi kendala dalam upaya penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara. Harapannya melalui kerja sama tersebut, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini, dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Deputy Commander Singapore Police Coast Guard, Daniel Seah menyampaikan bahwa selaku otoritas di perbatasan, Coast Guard Singapura siap bekerja sama dengan Ditjen PSDKP untuk memperkuat pengawasan importasi BBL illegal dari Indonesia ke Singapura.

Keseriusan dalam menangani hal ini, ditindaklanjuti dengan usulan agar KKP menginisiasi kesepakatan dengan Food Authority Singapura agar menerbitkan aturan mengenai kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Singapura.

“nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan”, ungkap Daniel Seah.

Tentu saja KKP menyambut positif usulan ini karena mampu mendukung pemberantasan penyelundupan BBL secara lebih efektif. Wilayah perbatasan laut Indonesia – Singapura merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL). (DN)
Lebih baru Lebih lama