Etahnews.id | BATAM – Di tengah menguatnya perbincangan publik mengenai dugaan adanya "proyek siluman" di Pulau Kasu yang turut menyeret nama Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, sejumlah tokoh masyarakat Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi isu tersebut secara objektif, proporsional, dan berlandaskan fakta.
Mereka menegaskan bahwa ruang demokrasi harus tetap dijaga sebagai sarana menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, namun tidak boleh bergeser menjadi ruang penghakiman yang berpotensi merugikan nama baik seseorang tanpa adanya pembuktian yang sah.
Salah seorang tokoh masyarakat Batam yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, kritik yang sehat harus didasarkan pada data, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap orang berhak mengkritik dan melakukan pengawasan. Namun kritik yang baik adalah kritik yang disertai data dan fakta yang jelas. Kita tentu tidak ingin ruang publik berubah menjadi tempat saling menghakimi tanpa dasar yang kuat," ujarnya kepada media di kawasan Nagoya, Batam, Selasa (16/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya narasi di ruang publik terkait dugaan proyek yang dikaitkan dengan pembangunan fasilitas keagamaan di Pulau Kasu.
Di sisi lain, masyarakat Pulau Kasu sebelumnya telah menyampaikan bahwa pembangunan masjid dan pondok pesantren di wilayah tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2018 melalui semangat gotong royong, swadaya masyarakat, serta dukungan dari para dermawan.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat juga menyebut bahwa Iman Sutiawan termasuk salah satu pihak yang turut memberikan dukungan dalam proses pembangunan fasilitas keagamaan tersebut.
Menurut tokoh masyarakat Batam itu, apabila keterangan tersebut benar, maka bantuan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat seharusnya ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dipersepsikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
"Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuka datanya. Jika terdapat unsur pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum dengan bukti yang memadai. Namun apabila yang berkembang baru sebatas asumsi atau opini yang belum teruji, maka kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada penghakiman yang dapat mencederai nama baik seseorang," katanya.
Ia menilai masyarakat Kepulauan Riau tetap membutuhkan kritik sebagai instrumen kontrol sosial dalam demokrasi. Namun kritik tersebut harus dibangun di atas fakta, bukan prasangka.
Menurutnya, selama ini Iman Sutiawan dikenal aktif turun ke tengah masyarakat, menyerap aspirasi warga, membantu penyelesaian berbagai persoalan sosial, serta memperjuangkan kebutuhan masyarakat pesisir dan wilayah hinterland.
"Tentu setiap pejabat publik terbuka terhadap kritik. Namun setiap tudingan juga harus diuji secara objektif. Jangan sampai orang menjadi ragu untuk berbuat baik karena khawatir dihadapkan pada opini yang belum tentu sesuai dengan fakta," ujarnya.
Ia juga mendukung langkah masyarakat Pulau Kasu yang secara terbuka mengundang pihak-pihak yang menyampaikan tudingan untuk datang langsung melihat kondisi di lapangan, berdialog dengan warga, serta menelusuri proses pembangunan yang menjadi perbincangan publik.
"Datanglah, lihatlah, periksalah, berdialoglah dengan masyarakat, dan uji seluruh fakta yang ada. Sebab kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya memberikan ruang bagi kritik, tetapi juga mengajarkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, semangat pengawasan publik tidak boleh berubah menjadi prasangka, kritik tidak boleh kehilangan etika, dan seseorang tidak seharusnya dijatuhi hukuman sosial sebelum proses pembuktian dilakukan secara adil.
"Jika memang tidak ada pelanggaran, maka nama baik yang bersangkutan patut dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang sah mengenai adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, jangan melindungi yang bersalah, tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan tudingan," tegasnya.
Di tengah derasnya arus informasi dan cepatnya penyebaran narasi melalui media sosial, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap isu yang berkembang.
Kepulauan Riau membutuhkan ruang publik yang sehat, di mana kritik tetap hidup, pengawasan terus berjalan, dan keadilan tetap dijaga. Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak lahir dari opini yang paling nyaring, melainkan dari fakta yang paling terang.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat didorong untuk membuka data dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum. Namun apabila tudingan tidak dapat dibuktikan, maka publik juga berhak mempertanyakan apakah isu yang berkembang benar-benar demi kepentingan masyarakat atau justru berisiko menimbulkan penghakiman yang tidak adil.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menilai, dan waktu akan membuktikan siapa yang berbicara berdasarkan fakta serta siapa yang hanya berangkat dari prasangka.(Tim).

