Tiga Surat Permohonan Diajukan, Raja Situmorang Minta Penangguhan dan Pengalihan Penahanan Kepada Kapolresta Barelang Tiga Surat Permohonan Diajukan, Raja Situmorang Minta Penangguhan dan Pengalihan Penahanan Kepada Kapolresta Barelang

Tiga Surat Permohonan Diajukan, Raja Situmorang Minta Penangguhan dan Pengalihan Penahanan Kepada Kapolresta Barelang

Tim kuasa hukum Raja Situmorang dari Kantor Advokat "Roger Morrow Sirumapea, S.H. & Partners"

Etahnews.id | BATAM
– Tim kuasa hukum Raja Situmorang dari Kantor Advokat "Roger Morrow Sirumapea, S.H. & Partners" bersama pihak keluarga secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Senin (22/6/2026).

‎Permohonan tersebut diajukan menyusul penahanan Raja Situmorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

‎Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan melalui tiga surat permohonan terpisah, masing-masing disampaikan oleh tim penasihat hukum, Raja Situmorang selaku tersangka, serta istrinya, Dewi Nursani Br Gultom.

‎Tim kuasa hukum yang terdiri dari Roger Morrow Sirumapea, S.H., Desron Siringo Ringo, Serlina Gultom, Djandel Dachlan P. Marbun, Thamrin Pasaribu, Jefri Suranta Purba, dan Agus Sumantri S., dalam surat permohonannya meminta agar penyidik mempertimbangkan penangguhan maupun pengalihan status penahanan dari rumah tahanan Polresta Barelang menjadi tahanan kota.

‎Dalam permohonan tersebut, penasihat hukum menyampaikan bahwa selama proses penyidikan Raja Situmorang dinilai bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan.

‎Mereka juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mempersulit proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

‎Selain itu, kuasa hukum menyebut Raja Situmorang merupakan kepala keluarga sekaligus pencari nafkah utama yang memiliki tanggung jawab terhadap kebutuhan ekonomi keluarganya.

‎Sebagai bentuk jaminan, keluarga serta sejumlah pihak turut memberikan surat jaminan guna memastikan tersangka tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum selama masa penangguhan apabila permohonan tersebut dikabulkan.

‎Secara terpisah, Dewi Nursani Br Gultom selaku istri tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi suaminya.

‎Dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Dewi menjamin bahwa Raja Situmorang akan tetap berada di alamat yang diketahui, tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta akan memenuhi setiap panggilan dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, Dewi juga menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan uang jaminan sebesar Rp50 juta apabila suaminya melanggar ketentuan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

‎Sementara itu, Raja Situmorang melalui surat permohonan pribadinya turut memohon kebijakan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Barelang.

‎Ia menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap hadir dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

‎Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, jaminan dari keluarga, serta komitmen tersangka untuk tetap menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polresta Barelang masih melakukan kajian terhadap permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan yang diajukan oleh tersangka, penasihat hukum, dan pihak keluarga. (Mat).
Lebih baru Lebih lama