RCW Kepri Ingatkan Aktivis Utamakan Verifikasi, Hindari Tuduhan Proyek Tanpa Bukti yang Teruji RCW Kepri Ingatkan Aktivis Utamakan Verifikasi, Hindari Tuduhan Proyek Tanpa Bukti yang Teruji

RCW Kepri Ingatkan Aktivis Utamakan Verifikasi, Hindari Tuduhan Proyek Tanpa Bukti yang Teruji


Etahnews.id | BATAM - 
Ketua LSM Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah, mengingatkan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan penyimpangan proyek kepada publik, terutama melalui media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang pasca beredarnya video di platform TikTok terkait dugaan "proyek siluman" di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Menurut Mulkansyah, kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan data, dokumen, fakta yang dapat diverifikasi, serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

"Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang dengan disertai data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai opini berkembang lebih dahulu sebelum fakta diuji," ujar Mulkansyah kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Ia menilai, dugaan terhadap suatu proyek tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang menyeluruh di lapangan.

Menurutnya, langkah paling tepat untuk menguji sebuah informasi adalah dengan melakukan pengecekan langsung terhadap objek yang dipersoalkan, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

"Kalau ada proyek tertentu disebut tidak ada atau disebut proyek siluman, cara paling sederhana untuk membuktikannya adalah datang ke lokasi, melihat kondisi sebenarnya, lalu meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Jangan sampai opini mendahului fakta," katanya.
 

Soroti Risiko Hukum Penyebaran Informasi yang Belum Terverifikasi

Dalam perspektif hukum, Mulkansyah mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Setiap pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung tuduhan yang tidak didukung bukti yang memadai.

Ia berpandangan bahwa seorang aktivis harus mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyampaikan dugaan pelanggaran kepada publik, terutama jika informasi tersebut berpotensi merugikan pihak tertentu.

"Saya berpendapat, seorang aktivis LSM tidak pantas menyampaikan dugaan pelanggaran proyek melalui TikTok atau media sosial lainnya hanya berdasarkan informasi sepihak yang belum diverifikasi. Apalagi jika narasi yang dibangun mengarah pada tuduhan terhadap pihak tertentu. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena ruang digital juga diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk UU ITE," tegasnya.

Menurut dia, kritik yang tidak didukung proses cek dan ricek justru berisiko mengaburkan substansi pengawasan publik serta membentuk opini yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Jangan sampai semangat mengawasi penggunaan anggaran berubah menjadi penghakiman di media sosial. Aktivis harus memberi contoh edukasi kepada masyarakat, bukan membangun opini yang belum tentu didukung fakta yang lengkap," ujarnya.
 

Dorong Pengawasan Melalui Mekanisme yang Tepat

Mulkansyah menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme yang lebih tepat adalah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun media massa yang menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan prinsip verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan hak jawab.

"Aktivis itu bersaudara dengan insan pers. Kalau ada temuan, bawa ke media yang bekerja dengan prinsip jurnalistik. Di sana ada proses verifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan uji fakta. Dengan demikian, kritik atau saran yang disampaikan menjadi faktual, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan etika.

"Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang kuat. Jangan karena mengejar viralitas lalu mengabaikan akurasi. Aktivis seharusnya memperkuat literasi publik dengan data dan fakta, bukan memperkeruh suasana dengan narasi yang belum teruji kebenarannya," ungkapnya.
 

Temuan Lapangan Berbeda dengan Narasi yang Berkembang

Sementara itu, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPD Kepulauan Riau di Pulau Kasu menemukan adanya sejumlah pembangunan fisik yang masih berlangsung, di antaranya bangunan batu miring di kawasan pesisir, pembangunan jalan lingkar desa secara bertahap, serta fasilitas keagamaan yang telah dimanfaatkan masyarakat.

Temuan lapangan tersebut disebut berbeda dengan sebagian narasi yang beredar di media sosial yang menyatakan proyek dimaksud tidak ditemukan di lokasi.

Menurut Mulkansyah, perbedaan informasi semacam itu semakin menunjukkan pentingnya proses verifikasi sebelum suatu dugaan disampaikan kepada publik sebagai sebuah kesimpulan.
 

Demokrasi Membutuhkan Kritik dan Tanggung Jawab

Di akhir keterangannya, Mulkansyah menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi publik dalam bentuk kritik dan pengawasan. Namun demokrasi yang sehat juga menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap fakta, serta penerapan asas praduga tak bersalah.

"Tujuan pengawasan publik bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan kebenaran terungkap demi kepentingan masyarakat. Karena itu, mari kita kedepankan verifikasi, dialog, dan asas praduga tak bersalah dibanding spekulasi," pungkasnya. (Tim).

Lebih baru Lebih lama