Etahnews.id | SIMALUNGUN - SANOPATI 08 Simalungun, sebuah organisasi masyarakat yang aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, mengajukan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Nagori Rayabosi, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Surat yang diajukan pada (16/12/2024) ini mengungkapkan sejumlah temuan yang dianggap mencurigakan, antara lain tidak adanya pemasangan papan informasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023/2024, ketidaksesuaian pelaksanaan proyek fisik seperti rabat beton dengan spesifikasi teknis (bestek), serta dugaan adanya proyek fiktif.
Temuan lain yang disorot adalah pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lansia yang dianggap tidak merata dan pilih kasih, serta dugaan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengangkatan perangkat Nagori.
Menurut Ketua DPD SANOPATI 08 Simalungun, Henri Dens Saragih, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proyek fisik seperti rabat beton yang dikerjakan di Nagori Rayabosi terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, tidak adanya papan informasi penggunaan Dana Desa di kantor Pangulu Nagori Rayabosi menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan atau pembohongan publik terkait alokasi dana desa.
"Melihat semua temuan tersebut, kami menduga keras telah terjadi kebocoran uang negara, dan kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa 2023/2024 di Nagori Rayabosi," ujar Henri.
Sebagai rekomendasi, SANOPATI 08 Simalungun memohon agar Kejari Simalungun segera menelusuri penggunaan dana desa tersebut dan mengaudit hasilnya. Mereka berharap agar dugaan penyelewengan dana ini bisa diselesaikan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tembusan surat pengaduan ini juga disampaikan kepada Bupati Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun, DPRD Simalungun, Polres Simalungun, Camat Raya, Pangulu Rayabosi, dan Arsip untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui surat pengaduan ini, SANOPATI 08 berharap agar proses hukum terhadap dugaan korupsi ini bisa segera dilaksanakan dan diusut tuntas demi penegakan hukum serta penyelamatan aset negara.(HS).