Ketua RT Lubuk Baja Kecam Rencana Penertiban 42 Kios UMKM: "SP3 Sepihak, Rugikan Warga Kecil" Ketua RT Lubuk Baja Kecam Rencana Penertiban 42 Kios UMKM: "SP3 Sepihak, Rugikan Warga Kecil"

Ketua RT Lubuk Baja Kecam Rencana Penertiban 42 Kios UMKM: "SP3 Sepihak, Rugikan Warga Kecil"


Etahnews.id | BATAM
– Ketua RT 003 RW 008 Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, M. Yunus Lubis, mengecam keras rencana penertiban 42 kios milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam.

Menurut Yunus, surat peringatan ke-3 (SP3) yang dikeluarkan oleh tim terpadu dinilai sepihak dan tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil. “Kios-kios itu bukan bangunan liar. Itu hasil relokasi resmi pedagang kaki lima dari Pujabahari dan Kampung Pelita depan Aston pada tahun 2016. Sekarang mereka mau ditertibkan begitu saja. Apa urgensinya?” tegasnya saat ditemui di lokasi, Minggu (21/4).

Yunus mengaku keberatan keras apabila penertiban kios dilakukan hanya demi mengakomodasi kepentingan segelintir oknum atau pengusaha. Ia menilai ada ketimpangan dalam kebijakan penertiban yang dilakukan. “Di lingkungan ini masih banyak bangunan dan usaha yang tidak memiliki izin sempadan, kenapa justru kios UMKM yang jadi sasaran?” ujarnya heran.

Sebanyak 42 kios yang terancam dibongkar berada di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008 Kelurahan Lubuk Baja. Kios-kios ini dibangun atas nama Tetap Hutagalung, yang memperoleh surat kuasa khusus No: 18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tertanggal 19 April 2025. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa seluruh kios dibangun atas dasar alokasi pemanfaatan lahan dari BP Batam sejak 2016 dan 2017.

Total 42 kios terdiri dari 27 kios hasil relokasi pedagang Pasar Pujabahari dan 15 kios dari relokasi pedagang kawasan Pelita. Relokasi ini dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Batam setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.

Namun, Tim Terpadu telah mengirimkan tiga kali surat peringatan tertanggal 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025 yang meminta para pedagang mengosongkan tempat usaha mereka paling lambat 20 April 2025. Permintaan tersebut disebut berasal dari PT. Kendo Kharisma Kurnia, yang meminta bantuan untuk penertiban bangunan kios.

“Ini bukan soal legalitas semata. Ini soal keberpihakan terhadap rakyat kecil. Mereka membangun dengan izin dan relokasi yang jelas. Sekarang hanya karena permintaan satu pihak, semuanya mau diratakan begitu saja?” kritik Yunus.

Kuasa hukum Tetap Hutagalung pun telah melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu dan mendesak agar rencana pembongkaran dihentikan. Mereka juga meminta agar persoalan ini dibahas secara langsung bersama Wali Kota Batam demi solusi yang adil.

Yunus pun berharap agar pemerintah tidak tutup mata terhadap kontribusi para pedagang kecil terhadap ekonomi lokal. “Mereka inilah tulang punggung ekonomi kerakyatan. Jangan sampai pemerintah justru menjadi pihak yang menyakiti rakyat kecil,” tutupnya. (RP)
Lebih baru Lebih lama