Diduga Ubah Ruko Jadi Hotel Tanpa PBG, Proyek SP Plaza Disidak DPRD Batam Diduga Ubah Ruko Jadi Hotel Tanpa PBG, Proyek SP Plaza Disidak DPRD Batam

Diduga Ubah Ruko Jadi Hotel Tanpa PBG, Proyek SP Plaza Disidak DPRD Batam


Etahnews.id | BATAM
- Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi renovasi delapan unit rumah toko (ruko) di kawasan SP Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (25/2/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo, serta anggota Walventius dan Suryanto.

‎Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB sebagai respons atas pemberitaan dugaan renovasi tanpa izin yang sesuai aturan.

‎Arlon Veristo menegaskan bahwa pemasangan spanduk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2017 di lokasi proyek tidak serta-merta membenarkan kegiatan renovasi yang tengah berlangsung.

‎“Tidak benar mereka pasang spanduk IMB tahun 2017 ini. Bangunan fisik dan lantainya jelas berubah total. Ini harus memiliki izin baru, apalagi rencananya mau dijadikan hotel,” tegas Arlon di lokasi.

‎Menurutnya, setiap perubahan fisik bangunan, termasuk penambahan lantai maupun perubahan fungsi, wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perubahan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2022.

‎Arlon mengaku telah menghubungi pihak pengawasan bangunan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam untuk melakukan audit perizinan. Ia menilai penggunaan IMB lama sebagai legitimasi renovasi saat ini merupakan bentuk pelanggaran aturan.

‎“Kalau izin lama yang ditunjukkan, artinya tidak ada korelasinya dengan perubahan fisik sekarang. Ini jelas pembohongan publik,” ujarnya.

‎Karena tidak ada pihak manajemen yang dapat memberikan klarifikasi di lokasi, Ketua Komisi III Muhammad Rudi langsung menghubungi Steven, yang disebut sebagai pemilik bisnis kawasan SP Plaza. DPRD juga meminta para pekerja menghentikan sementara aktivitas pembangunan.

‎“Kita minta pengerjaan di-stop sampai semua perizinan atas perubahan bangunan ini diurus,” tegas Arlon.

‎Sebelumnya, pemilik renovasi delapan unit ruko tersebut memasang spanduk IMB yang diterbitkan oleh BPM-PTSP Kota Batam pada 9 Oktober 2017 atas nama PT Prima Sarana Sentosa untuk 108 unit bangunan jasa/ruko. Namun, DPRD menilai izin tersebut tidak relevan dengan kondisi fisik bangunan saat ini yang diduga telah mengalami perubahan signifikan dan akan dialihfungsikan menjadi hotel.

‎Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Reza Khadapy, saat dikonfirmasi media, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada UPT Pengawas Bangunan Gedung DCKTR Kota Batam karena izin yang ditunjukkan merupakan terbitan tahun 2017.

‎Sementara itu, Kepala DCKTR Kota Batam, Azril Apriansyah, dan UPT Pengawasan Bangunan Gedung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.

‎Isu dugaan kongkalikong pun mencuat lantaran renovasi tanpa plang PBG tersebut tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi di lapangan, renovasi ruko dua lantai tersebut akan dijadikan hotel oleh manajemen SP Plaza.

‎Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pihak pemborong berkoordinasi langsung dengan manajemen SP Plaza. Namun, Manager Humas SP Plaza, Lina, menyatakan akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada bagian legal terkait perizinan tersebut.

‎Pemerintah Kota Batam sendiri telah memperketat tata kelola perizinan pembangunan sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan sanksi dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

‎Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PBG perubahan wajib diurus apabila renovasi mencakup Perubahan luas bangunan (penambahan ruangan atau lantai), Perubahan tampak bangunan, Perubahan struktur yang memengaruhi keselamatan, serta Perubahan fungsi bangunan.

‎Komisi III DPRD Batam memastikan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan setiap pembangunan infrastruktur bisnis di Kota Batam berjalan sesuai aturan, serta menjamin kepatuhan terhadap tata ruang, standar teknis, dan kewajiban retribusi daerah. (Tim).
Lebih baru Lebih lama