Etahnews.id | BATAM – Sebanyak 42 kios pedagang kaki lima di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terancam dibongkar oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam. Padahal, kios-kios tersebut dibangun berdasarkan izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan merupakan hasil relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Batam.
Sebastian Surbakti, SH dan Jhon Asron Purba, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Tetap Hutagalung berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tertanggal 19 April 2025, menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran tersebut.
Mereka menilai langkah Tim Terpadu tidak patut dan tidak bijaksana serta menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
“Klien kami, Tetap Hutagalung, telah mendapatkan izin pemanfaatan ROW 30 dari BP Batam untuk dua lokasi sejak tahun 2016 dan 2017. Dari lahan tersebut, dibangun total 42 kios sebagai tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang direlokasi dari Pasar Pujabahari dan Pelita,” ujar Sebastian.
Surat peringatan yang dilayangkan Tim Terpadu sebanyak tiga kali – masing-masing pada 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025 – menyebut bahwa tindakan penertiban dilakukan atas permohonan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tanah yang digunakan tidak berada di atas lahan milik PT. Kendo Kharisma Kurnia.
“Permintaan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia agar kios-kios dibongkar adalah tindakan sepihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. Padahal, para pedagang ini sudah sesuai prosedur dan bagian dari program relokasi resmi Pemerintah Kota Batam,” lanjut Jhon Asron.
Pihaknya meminta agar Wali Kota Batam turut mengetahui dan mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran ini. Bila pembongkaran tetap dilakukan, maka 42 keluarga pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari kios tersebut akan kehilangan sumber penghidupan mereka.
“Ini bukan bangunan liar. Kami punya dasar hukum yang jelas. Kami berharap pemerintah hadir dan melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Sebastian.
Kuasa hukum Tetap Hutagalung juga secara resmi meminta kepada Tim Terpadu untuk:
1. Tidak melakukan pembongkaran kios;
2. Menghentikan rencana penertiban tersebut;
3. Melaporkan dan mengkomunikasikan rencana ini kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Permintaan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang telah mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. (RP).