Rencana Penertiban Lahan oleh BP Batam Diapresiasi, DPRD Kepri Dr. Sahat Sianturi, SH. Minta Keluhan Developer Diperhatikan Rencana Penertiban Lahan oleh BP Batam Diapresiasi, DPRD Kepri Dr. Sahat Sianturi, SH. Minta Keluhan Developer Diperhatikan

Rencana Penertiban Lahan oleh BP Batam Diapresiasi, DPRD Kepri Dr. Sahat Sianturi, SH. Minta Keluhan Developer Diperhatikan

Anggota DPRD Kepri Dr. Sahat Sianturi, SH.

Etahnews.id | BATAM
– Rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menertibkan lahan yang belum dibangun oleh penerima alokasi mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Batam, Dr. Sahat Sianturi, SH.


Menurut Sahat, langkah yang diambil Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia merupakan upaya strategis untuk mengatasi persoalan penguasaan lahan yang tidak produktif di Kota Batam. Ia menilai, dengan penertiban tersebut, pemanfaatan lahan dapat menjadi lebih maksimal dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita dukung langkah Pak Amsakar dan Bu Li Claudia untuk menertibkan dan menyelesaikan persoalan lahan dari dugaan penguasaan oleh mafia lahan,” ujar Sahat kepada wartawan, Senin (14/4/2025) di Batam.

Meski demikian, Sahat mengingatkan agar sebelum proses penertiban dilakukan, BP Batam perlu terlebih dahulu memperhatikan keluhan dari para developer yang telah menerima alokasi lahan namun belum melakukan pembangunan. Menurutnya, komunikasi langsung dengan para pengembang sangat penting untuk menggali informasi terkait kendala-kendala yang mereka hadapi.

“Informasi yang saya terima dari beberapa developer, mereka mengalami kendala dalam memulai pembangunan karena Surat Keputusan (SKep) dari Kepala BP Batam belum juga diterbitkan,” jelas Sahat.

Lebih lanjut, Sahat menuturkan bahwa banyak developer yang sudah memenuhi kewajiban seperti membayar Uang Wajib Tahunan (UWT), namun tetap tidak bisa memulai pembangunan karena keterlambatan dalam proses administratif seperti penandatanganan SKep.

“Berkas yang belum ditandatangani menjadi kendala utama bagi para pengembang, meskipun mereka sudah melunasi UWT,” tambahnya.

Untuk itu, Sahat berharap agar Kepala dan Wakil Kepala BP Batam dapat menindaklanjuti keluhan tersebut sebelum melaksanakan penertiban. Langkah ini diyakini tidak hanya akan menghindari timbulnya persoalan baru, tetapi juga membantu mengidentifikasi aktor-aktor yang selama ini diduga bermain dalam penguasaan lahan secara tidak sah.

“Harapan kami, Pak Amsakar dan Bu Li Claudia dapat menindaklanjuti keluhan developer agar proses penyelesaian alokasi lahan ini tidak menimbulkan masalah baru,” pungkas Sahat.(MS)
Lebih baru Lebih lama