DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam Dinilai Lakukan Pembiaran atas Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam Dinilai Lakukan Pembiaran atas Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar

DPRD Kepri dan DPRD Kota Batam Dinilai Lakukan Pembiaran atas Reklamasi di Pulau Pial Layang dan Kapal Besar


Etahnews.id | ‎BATAM
- Isu kerusakan lingkungan kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal dan tanpa dokumen perizinan lengkap dilaporkan terjadi di wilayah pesisir Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), ditengarai sebagai pelaku kegiatan tersebut.

‎Investigasi yang dilakukan DPD Projo Kepulauan Riau menemukan bahwa reklamasi dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Lingkungan, maupun izin pemanfaatan ruang laut. Padahal, kegiatan tersebut telah merusak kawasan hutan mangrove, yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung garis pantai, penyaring air, dan habitat biota laut.

‎Projo Kepri Investigasi Langsung ke Lokasi

‎Wakil Ketua Bidang Investasi, Ekonomi dan Industri DPD Projo Kepri, Eko Istiyanto, bersama Sekretaris Dado Herdiansyah, S.T., melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 8 Juli 2025. Mereka menyaksikan secara langsung kerusakan parah pada kawasan mangrove yang sedang direklamasi, tanpa adanya kejelasan legalitas dari kegiatan tersebut.

‎Dalam upaya konfirmasi, mereka mendatangi pemilik PT. CBP, Hartono, yang kemudian mengarahkan untuk menghubungi legal perusahaan bernama Rio. Namun, Rio menolak untuk bertemu, meskipun telah dirujuk langsung oleh Hartono. Sikap tertutup ini menambah kuat dugaan bahwa kegiatan reklamasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

‎DPRD Diduga Lakukan Pembiaran

‎Yang menjadi sorotan tajam adalah diamnya DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Beberapa anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama mereka.

‎“Ini bentuk pembiaran yang sangat merugikan lingkungan dan masa depan pesisir Batam. Wakil rakyat seharusnya berdiri bersama masyarakat, bukan membiarkan praktik perusakan lingkungan demi kepentingan korporasi,” tegas Eko Istiyanto.

‎Desakan Penegakan Hukum

‎Melalui pernyataan resminya, DPD Projo Kepri mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Gakkum KLHK, Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian ATR/BPN, untuk segera turun tangan.

‎DPD Projo menilai bahwa aktivitas reklamasi tanpa izin ini merupakan kejahatan ekologis yang harus dihentikan dan diusut tuntas. Apabila terbukti ada pembiaran oleh pejabat publik, maka persoalan ini juga telah menyentuh ranah maladministrasi dan pelanggaran etika jabatan.

‎“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita ingin keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan,” pungkas Eko Istiyanto.(Tim)

Lebih baru Lebih lama