Etahnews.id | BATAM – NGO Akar Bhumi Indonesia secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh PT DIA di wilayah pesisir Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, disertai bukti dokumentasi berupa foto dan video.
Menurut Akar Bhumi Indonesia, laporan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan yang mereka lakukan pada 3 Juli 2025, menyusul aduan masyarakat terkait kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan pesisir. Dari hasil verifikasi, ditemukan adanya aktivitas reklamasi yang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Lokasi yang terletak di samping Royal Vasa Residence Batam itu pernah disidak oleh Komisi IV DPR RI bersama Ditjen PRL, Ditjen PSDKP KKP, dan Ditjen Gakkum KLHK pada 5 Juli 2023. Bahkan, telah dipasang papan penyegelan di area itu,” ungkap Ketua Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto, dalam surat pengaduan tertanggal 4 Juli 2025.
Soni menambahkan bahwa PT DIA juga pernah dipanggil oleh Komisi IV DPR RI pada tahun 2023. Namun, berdasarkan temuan terbaru, aktivitas reklamasi terus berlanjut dan berdampak pada kerugian masyarakat serta kelompok nelayan di sekitar Teluk Tering.
Adapun dugaan pelanggaran hukum yang disoroti dalam laporan tersebut mencakup:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
- PP No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akar Bhumi Indonesia berharap pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti laporan ini demi menyelamatkan ekosistem pesisir Teluk Tering dan menegakkan hukum lingkungan secara tegas.(AL)