Etahnews.id | BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/7/2025) untuk membahas aduan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan PT. Taka Marindo Trading.
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Anggota DPRD Batam Taufik Muntasir, Tapis Dabbal Siahaan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, dan perwakilan FPBI. Namun, Direktur maupun perwakilan dari PT. Taka Marindo Trading tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi.
Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat jalannya RDPU tidak bisa dilanjutkan. Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang memimpin langsung rapat menyatakan bahwa agenda akan dijadwalkan ulang.
“Karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan, maka RDPU ini kita tutup dan akan dijadwalkan ulang,” tegas Dandis.
Dalam pemaparannya, perwakilan FPBI menyatakan bahwa serikat pekerja mereka, PTP FPBI PT Taka Marindo Trading, telah sah secara hukum sejak 2 April 2018 dengan nomor pencatatan 06.3/TK-4/SP/KHI/IV/2018. Mereka juga mengungkap bahwa sebelumnya telah ada Perjanjian Bersama antara perusahaan dan serikat buruh pada 12 September 2019, yang mengatur prosedur dan hak-hak pekerja dalam hal terjadi PHK.
Namun, pada 16 Juni 2025, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap tiga karyawan yakni Maridup Samosir, Ahmad Kurniawan Antoni, dan Marudut Sinaga, dengan alasan efisiensi akibat penurunan produksi.
Perundingan bipartit telah digelar pada 17 dan 19 Juni 2025, namun berakhir deadlock. FPBI juga mengungkap bahwa perusahaan melakukan transfer sejumlah uang kepada ketiga karyawan tersebut tanpa keterangan resmi, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Bersama maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak PT Taka Marindo untuk memenuhi seluruh hak normatif karyawan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jangan ada akal-akalan,” tegas perwakilan FPBI dalam forum RDPU.
FPBI menilai tindakan perusahaan tidak transparan dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur ketat prosedur PHK, termasuk pemberitahuan, mediasi, dan penunaian hak pekerja.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan yang hadir dalam rapat menyatakan akan menelaah lebih lanjut aduan ini dan menyampaikan rekomendasi sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Taka Marindo Trading belum memberikan keterangan resmi kepada media. DPRD Batam berharap RDPU selanjutnya dapat menjadi momentum penyelesaian aduan secara adil dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. (RP).