Etahnews.id | BATAM – Isu praktik mafia beras di Kepulauan Riau (Kepri) mulai mencuat dan menuai sorotan publik. Salah satu perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Relawan Gibran Centre, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah praktik curang, antara lain pengoplosan beras, peredaran beras tanpa batas kadaluarsa (expired), hingga beroperasi tanpa plang resmi perusahaan.
Ketua Gibran Centre Kepri, Parlindungan Purba, mengaku kecewa dengan sikap manajemen perusahaan yang bungkam ketika dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat. Jika benar ada pengoplosan dan peredaran beras tanpa standar mutu, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan pangan. Anehnya, perusahaan masih leluasa beroperasi tanpa hambatan,” tegas Parlindungan, Senin (25/8/2025).
Parlindungan juga mengungkapkan bahwa PT UKP bukan satu-satunya pelaku. Pihaknya telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia beras di Kepri, khususnya Batam. Mereka diduga memiliki “beking” kuat sehingga aktivitas ilegal berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
“Minimnya pengawasan aparat membuat mafia beras semakin leluasa. Ada dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas, malah melindungi. Inilah yang membuat kami mendesak Dirjen terkait di pusat untuk segera turun langsung melakukan investigasi ke Kepri,” ujarnya.
Fenomena mafia beras di Batam bukanlah hal baru. Praktik pengoplosan dan peredaran beras tak layak konsumsi disebut kerap terjadi, namun jarang berlanjut ke meja hijau. Publik pun mempertanyakan siapa sebenarnya aktor kuat di balik bisnis kotor ini.
Gibran Centre berkomitmen terus menekan pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata. Menurut mereka, jika praktik mafia beras ini dibiarkan, bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga petani dan pelaku usaha beras resmi yang menjalankan bisnis sesuai aturan. (Tim)