Terdakwa GS Minta Majelis Hakim PN Batam Tunda Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air Karena PH-nya Berhalangan Hadir Terdakwa GS Minta Majelis Hakim PN Batam Tunda Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air Karena PH-nya Berhalangan Hadir

Terdakwa GS Minta Majelis Hakim PN Batam Tunda Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air Karena PH-nya Berhalangan Hadir

Terdakwa GS Minta Majelis Hakim PN Batam Tunda Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengurusan Jaringan Air Karena PH-nya Berhalangan Hadir


Etahnews.id | BATAM
– Sidang perdana kasus dugaan penipuan dalam pengurusan jaringan air dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi (GS) ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/8/2025) sore.

‎Penundaan dilakukan lantaran penasihat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, berhalangan hadir. “Saya minta tunda majelis Ketua Hakim karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar GS di hadapan majelis.

‎Sebelumnya, Nixon menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Namun, hingga kini pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polresta Barelang.

‎“Jadi kami belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada klien kami,” jelas Nixon, Rabu (20/8/2025). Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi persidangan dan membuktikan bahwa GS tidak bersalah.

‎“Kami akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Ini hanya proses sementara, mari keluarga dan teman-teman GS bersabar,” tegasnya.

‎Kronologi Kasus

‎Menurut Nixon, perkara ini bermula dari pengurusan dokumen pemasangan jaringan air untuk salah satu perusahaan di Batam. GS diminta mengurus dokumen tersebut dan bekerja hampir tujuh bulan hingga faktur pembayaran dari PT Moya BP Batam diterbitkan.

‎Setelah itu, GS meminta upah jasa kepada pelapor. Tak lama kemudian, pelapor mengaku telah mentransfer Rp20 juta. Namun, beberapa hari kemudian pelapor meminta uang tersebut dikembalikan dengan alasan jaringan air belum terpasang. Gordon menolak, hingga akhirnya pada April 2023 ia dilaporkan ke Polsek Batu Ampar dan kemudian ke Polresta Barelang dengan tuduhan penipuan/penggelapan.

‎“Klien kami dituduh menipu, padahal yang ia terima adalah upah kerja. Jika pelapor keberatan, seharusnya ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Nixon.

‎Kuasa Hukum Pelapor

‎Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nasib Siahaan, memilih tidak berkomentar banyak. “Karena perkara sudah masuk jadwal sidang, kami tidak ada komentar,” katanya singkat.

‎Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm ini resmi terdaftar sejak Jumat (15/8/2025). (TIm)

Lebih baru Lebih lama