Serikat Pekerja dan Manajemen PT Metro Puri Harmoni Bersitegang di DPRD Batam, Sengketa PHK Belum Temui Titik Temu Serikat Pekerja dan Manajemen PT Metro Puri Harmoni Bersitegang di DPRD Batam, Sengketa PHK Belum Temui Titik Temu

Serikat Pekerja dan Manajemen PT Metro Puri Harmoni Bersitegang di DPRD Batam, Sengketa PHK Belum Temui Titik Temu


Etahnews.id | BATAM
– Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara manajemen PT Metro Puri Harmoni (Harmoni Suites Hotel) dengan delapan pekerjanya kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, Jumat (15/08/2025). Hingga kini, polemik tersebut belum menemukan titik temu meski telah melewati proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.

Dalam rapat itu, pihak manajemen diwakili oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Cakrawala Justice Law Firm, Amsal Sulaiman Lumbangaol dan Aksa. Sementara dari pihak pekerja hadir Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI, Subri Wijonarko, bersama delapan pekerja terdampak.

Subri menegaskan, PHK yang dilakukan perusahaan cacat prosedur dan sarat dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, penutupan hotel pada 16 Mei 2025 terjadi sehari setelah serikat mengeluarkan surat mogok kerja. “Pengusaha hanya menerbitkan surat yang menyatakan perusahaan tutup tanpa penjelasan layak kepada pekerja. Kami melihat ini bentuk arogansi dan sikap semena-mena yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 146 terkait pemberitahuan PHK minimal tujuh hari sebelumnya,” tegas Subri.

Ia juga menyebut, kondisi perusahaan sebenarnya sehat karena mampu membayar upah tepat waktu dan tingkat hunian hotel stabil di kisaran 60–75 persen. “PHK ini kami duga kuat bermotif pemberangusan serikat pekerja,” tambahnya.

Pihak pekerja menolak pesangon yang hanya diberikan satu kali ketentuan dan mendesak agar diprioritaskan kembali bekerja jika hotel beroperasi lagi. Namun, manajemen menolak tuntutan itu. “Kami sudah memenuhi kewajiban dengan membayar gaji hingga 2 Juni 2025 dan memberikan pesangon sesuai aturan. Tuntutan tambahan tidak bisa kami penuhi,” ujar perwakilan manajemen.

Amori dari Disnaker Batam menyatakan pihaknya telah memberikan anjuran damai. “Jika tidak ada kesepakatan, jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bisa ditempuh,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah. “Kami harap penyelesaian ini benar-benar adil, tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Tapis Dabbal Siahaan dan anggota Novelin Fortuna Sinaga.

Hingga berita ini diturunkan, kedelapan pekerja bersama serikatnya tetap konsisten memperjuangkan hak normatif mereka, sementara manajemen bertahan pada posisi bahwa seluruh kewajiban perusahaan sudah dipenuhi sesuai ketentuan.(RP)
Lebih baru Lebih lama